Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Dengan Alasan Menghindari Zina
Abstract. The increasing number of child marriage cases in Indonesia has prompted the implementation of a minimum marriage age policy through Law Number 16 of 2019 as a means of protecting children's rights and preventing the negative impacts of early marriage, such as school dropout, poverty, and domestic violence. Despite this, many marriage dispensation requests continue to be submitted to the courts, with the dominant reason being the desire to avoid committing zina (unlawful sexual relations). In practice, this reasoning is often used as justification without sufficient evidence of an urgent situation. This study critically analyzes the judge’s legal considerations in rejecting a marriage dispensation request on the grounds of avoiding zina, as reflected in Decision Number 464/Pdt.P/2024/PA.Nph. The research employs a normative juridical approach, using document study methods involving legislation, jurisprudence, and legal doctrines. The findings indicate that judges do not readily accept moral arguments alone but prioritize the principles of legal certainty and child protection. In their legal reasoning, the judges refer to Supreme Court Regulation (PERMA) No. 5 of 2019 and the Islamic legal maxim dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘ala jalbil maṣāliḥ (preventing harm takes precedence over obtaining benefits). Abstrak. Peningkatan kasus pernikahan usia dini di Indonesia mendorong lahirnya kebijakan pembatasan usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dan upaya pencegahan dampak negatif pernikahan dini, seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Meski demikian, banyak permohonan dispensasi kawin tetap diajukan ke pengadilan, dengan alasan dominan yaitu untuk menghindari perbuatan zina. Dalam praktiknya, alasan tersebut kerap dijadikan pembenaran tanpa didukung bukti konkret atas adanya kondisi mendesak. Penelitian ini mengkaji secara kritis pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin dengan alasan menghindari zina sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 464/Pdt.P/2024/PA.Nph. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta menerima dalih moral semata, tetapi lebih mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak. Dalam pertimbangannya, hakim berpegang pada PERMA No. 5 Tahun 2019 serta kaidah fikih dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘ala jalbil maṣāliḥ (mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan).
Authors
- Ramdan Fawzi
- Encep Abdul Rojak (ORCID: https://orcid.org/0000-0002-8713-3441)
- Nida Silvi Fauziyah
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Islamic Family Law
- Published
- 2025-08-03
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.19747
- Primary Topic
- Marriage and Family Dynamics
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00