Analisis Penambahan Biaya Transaksi QRIS Menurut Fikih dan Regulasi BI
Abstract. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) is a non-cash payment system innovation initiated by Bank Indonesia to encourage financial efficiency and inclusion, especially for MSME actors. However, the practice of adding transaction fees by traders to consumers raises problems from the perspective of muamalah fiqh and Bank Indonesia regulations, especially Article 52 paragraph (1) of PBI No. 23/6/PBI/2021. This research uses a qualitative method with a normative, juridical, and empirical approach. Data was obtained through literature studies and interviews with business actors. The results of the study show that the additional QRIS fee violates the provisions of applicable regulations and is not in accordance with the principles of fiqh muamalah, such as transparency, willingness, and fairness in the contract. Additional costs without prior agreement can create an element of garar, as well as contrary to the rules of "la dharara wa la dhirar" and "al-ghunmu bil-ghurm". The sharia solution is price separation based on a payment method that is publicly communicated from the beginning of the transaction. This research emphasizes the need for stronger education and supervision in the implementation of the QRIS system to remain in line with sharia principles and applicable regulations. Abstrak. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan inovasi sistem pembayaran non-tunai yang diinisiasi oleh Bank Indonesia untuk mendorong efisiensi dan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, praktik penambahan biaya transaksi oleh pedagang kepada konsumen memunculkan persoalan dalam perspektif fikih muamalah dan peraturan Bank Indonesia, khususnya Pasal 52 ayat (1) PBI No. 23/6/PBI/2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yuridis, dan empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan biaya QRIS melanggar ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan prinsip fikih muamalah, seperti transparansi, kerelaan, dan keadilan dalam akad. Tambahan biaya tanpa kesepakatan sebelumnya dapat menimbulkan unsur garar, serta bertentangan dengan kaidah "la dharara wa la dhirar" dan "al-ghunmu bil-ghurm". Solusi syariahnya adalah pemisahan harga berdasarkan metode pembayaran yang disampaikan secara terbuka sejak awal transaksi. Penelitian ini menegaskan perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih kuat dalam penerapan sistem QRIS agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
Authors
- Ira Siti Rohmah Maulida (ORCID: https://orcid.org/0000-0001-8127-5716)
- Asep Ramdan Hidayat
- Fathiya Maisa Zahra
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Sharia Economic Law
- Published
- 2025-08-01
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcssel.v5i2.19349
- Primary Topic
- Management and Optimization Techniques
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00