Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Bangunan Instansi Pemerintah Yang didirikan Di Atas Tanah Wakaf
Abstract. Waqf is a fundamental Islamic instrument, equivalent to zakat and sadaqah, whereby ownership of property is released for worship and the public good. Waqf assets belong to Allah SWT. This study analyzes the legal status of the Cisarua District Religious Affairs Office (KUA) building, which stands on waqf land. The method used is normative juridical, with data from interviews and literature studies. The results show that under Islamic law, the use of waqf land for the KUA is considered valid if it meets the pillars and requirements of waqf. However, from a positive legal perspective, this is problematic because it contradicts the designation of waqf land in Article 5 and Article 22 of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, which prioritizes facilities for worship, education, health, and social welfare, rather than government offices. The construction of government agency buildings should be funded by the State Budget, according to Article 1 of the Minister of Public Works and Public Housing Regulation Number 22 of 2018. Based on these findings, the study recommends that government agencies return the use of waqf land to the nazir. If this is not possible, the KUA can create a rental agreement, with the rental funds handed over to the nazir for waqf purposes. The BWI is also advised to strengthen waqf supervision and regulation. Abstrak. Wakaf adalah instrumen Islam fundamental, sejajar zakat dan sedekah, di mana hak kepemilikan harta dilepaskan untuk ibadah dan kebaikan umum. Harta wakaf menjadi milik Allah SWT. Penelitian ini menganalisis status hukum bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua yang berdiri di atas tanah wakaf. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data dari wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam, penggunaan tanah wakaf untuk KUA dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat wakaf. Namun, dari sudut pandang hukum positif, hal ini bermasalah karena bertentangan dengan peruntukan tanah wakaf dalam Pasal 5 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memprioritaskan sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, bukan kantor pemerintah. Pembangunan gedung instansi pemerintah seharusnya didanai APBN, sesuai Pasal 1 Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018. Berdasarkan temuan ini, penelitian merekomendasikan instansi pemerintah mengembalikan penggunaan tanah wakaf kepada nazir. Jika tidak memungkinkan, KUA dapat membuat perjanjian sewa, dengan dana sewa diserahkan kepada nazir untuk tujuan wakaf. BWI juga disarankan memperkuat pengawasan dan regulasi wakaf.
Authors
- Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani (ORCID: https://orcid.org/0000-0003-3406-2157)
- Siska Lis Sulistiani (ORCID: https://orcid.org/0000-0003-0007-9401)
- Hasna Arsita Khoirunnisa
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Islamic Family Law
- Published
- 2025-07-30
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.19207
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00