Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor di Bawah Pengaruh Alkohol dan Upaya Pencegahannya Ditinjau dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract. This study examines law enforcement against motor vehicle drivers under the influence of alcohol and prevention efforts based on Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The research identifies a significant gap in Indonesian traffic law enforcement, particularly the absence of specific Blood Alcohol Concentration (BAC) standards and inconsistent implementation. Using normative juridical methodology with statutory and case approaches, this study analyzes legal frameworks and enforcement practices. Findings reveal that while Articles 283 and 311 provide legal basis for sanctions, ranging from 3 months imprisonment to 12 years depending on accident severity, enforcement faces challenges due to inadequate detection equipment and unclear standards. Prevention efforts combine preventive measures (socialization, education, alternative transportation) and repressive measures (routine operations, ticketing, vehicle confiscation). The study recommends establishing specific BAC limits, improving detection capabilities, and strengthening inter-agency coordination to enhance traffic safety and legal certainty. Abstrak. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol dan upaya pencegahannya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian mengidentifikasi kesenjangan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas Indonesia, khususnya ketiadaan standar Blood Alcohol Concentration (BAC) yang spesifik dan implementasi yang tidak konsisten. Menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan praktik penegakan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Pasal 283 dan 311 memberikan dasar hukum untuk sanksi mulai dari pidana kurungan 3 bulan hingga 12 tahun tergantung tingkat kecelakaan, penegakan menghadapi tantangan karena peralatan deteksi yang tidak memadai dan standar yang tidak jelas. Upaya pencegahan menggabungkan langkah preventif (sosialisasi, edukasi, transportasi alternatif) dan represif (operasi rutin, penilangan, penyitaan kendaraan). Penelitian merekomendasikan penetapan batas BAC yang spesifik, peningkatan kemampuan deteksi, dan penguatan koordinasi antar lembaga untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum.
Authors
- Muhammad Fakhri
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Law Studies
- Published
- 2025-08-14
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.21575
- Primary Topic
- Urban Transport Systems Analysis
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00