Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Polo yang Sudah dihapus dihubungkan Dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Abstract. The purpose of this research is to understand legal protection in trademark disputes involving deleted trademarks, using the case study of Judge’s Decision No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 in connection with Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The research also aims to analyze the implications of the judge’s decision in resolving disputes over deleted trademark rights, as studied in Decision No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, in the context of the same law. This study adopts a normative juridical approach by collecting legal materials in the form of statutory regulations. The research findings indicate that PT Polo Ralph Lauren Indonesia is entitled to legal protection for a period of 10 (ten) years from the date of acceptance, and that protection period may be extended for the same duration, as stipulated in Article 35 of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. As a result of the judge’s decision in the trademark dispute, PT Polo Ralph Lauren is no longer permitted to produce or even sell its products, as the trademark has been deleted and can no longer be used. Furthermore, the company is required to pay legal fees of IDR 5,000,000 under Decision No. 465K/Pdt.Sus-HKI/2023, and IDR 10,000,000 under Decision No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. This study proposes the necessity for more specific regulations regarding legal protection for Polo trademarks, including clear provisions on liability limits and rights in cases involving suspected trademark transfers. The research is expected to contribute ideas for improving the legal protection system for Polo trademarks and to serve as a consideration for policymakers in formulating clearer. Abstrak. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami perlindungan hukum dalam sengketa merek yang sudah dihapuskan studi kasus putusan hakim No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dihubungkan dengan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta untuk memahami implikasi putusan Hakim dalam memutus sengketa hak merek yang sudah dihapuskan studi Putusan No. 9 PK/Pdt-Sus-HKI/2024 dihubungkan dengan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa Peraturan-perundangan. Hasil dari penelitian ini PT Polo Ralph Lauren Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama terdapat dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dan hasil implikasi dari putusan Hakim dalam memutus sengketa hak merek PT Polo Ralph Lauren menyebabkan tidak dapat lagi memproduksi bahkan menjual produk-produknya di hapuskan dan tidak dapat digunakan lagi, serta perlu mengeluarkan biaya hukum sebesar Rp.5.000.000,00 pada putusan No. 465K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan Rp. 10.000.000,00. putusan No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini mengusulkan perlunya peraturan yang lebih spesifik mengenai perlindungan hukum bagi merek polo, termasuk pengaturan yang jelas tentang batas tanggung jawab serta hak-hak mereka dalam kasus yang melibatkan dugaan pengalihan merek. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi merek polo dan menjadi pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan peraturan yang lebih jelas.
Authors
- Muhammad Rizki
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Law Studies
- Published
- 2025-08-04
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.18997
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00