Sinergisitas antara Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan Kepolisian dalam Penanganan Bullying Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan di Kota SM
Abstract. Bullying in educational environments remains a serious issue that negatively affects students’ mental health and development. In response, the government issued Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation (Permendikbudristek) Number 46 of 2023 on the Prevention and Handling of Violence in Educational Units, mandating the establishment of a Prevention and Handling of Violence Team (TPPK) as a systemic measure to address violence, including bullying. This study aims to examine the synergy between TPPK and the police in handling bullying cases at SMP Negeri 43 Bandung as part of the implementation of the regulation, this research uses a socio-legal approach with a qualitative descriptive method. Data were obtained through interviews with school authorities, TPPK members, and local police officers, along with documentation of cases and school policies. The results show that synergy between TPPK and the police has taken form in coordinated reporting, psychological support, and mediation efforts. However, challenges remain, such as limited understanding of the regulation among school staff, lack of human resources in TPPK, and minimal cross-sectoral training, in conclusion, the synergy between TPPK and the police plays a strategic role in creating a safe and violence-free educational environment. However, this collaboration must be enhanced through integrated training, clear SOPs among stakeholders, and the strengthening of local-level implementation policies. Abstrak. Permasalahan bullying di lingkungan satuan pendidikan masih menjadi isu serius yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan peserta didik. Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai upaya sistematis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk bullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sinergisitas antara TPPK dengan kepolisian dalam penanganan kasus bullying di SMP Negeri 43 Bandung sebagai salah satu bentuk implementasi regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak sekolah, anggota TPPK, dan pihak kepolisian sektor setempat, serta dokumentasi kasus dan kebijakan sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara TPPK dan kepolisian telah terjalin dalam bentuk koordinasi pelaporan, pendampingan psikologis, dan upaya mediasi. Namun demikian, masih ditemukan kendala seperti kurangnya pemahaman teknis implementasi Permendikbudristek oleh sebagian anggota sekolah, keterbatasan SDM TPPK, dan minimnya pelatihan lintas sektor. Kesimpulannya, sinergisitas antara TPPK dan kepolisian memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, namun perlu ditingkatkan melalui pelatihan terpadu, kejelasan SOP antar pihak, dan penguatan regulasi pelaksana di tingkat daerah.
Authors
- Kevin Afif Geraldine
- Abdul Rohman
Institutions
- Bandung Islamic University (ID)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Law Studies
- Published
- 2025-08-04
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.19754
- Primary Topic
- Student Stress and Coping
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00