Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura

Abstract. This research discusses how personal data has become very important with the rapid development of technology, considering that personal data contains various information closely related to an individual's privacy. This research also highlights the increasing potential risk of personal data breaches. This study aims to compare the criminal law systems for personal data protection in Indonesia and Singapore. Personal data protection itself is one form of human rights protection that must be recognized and guaranteed by the state. The data in this study were obtained through literature review, documentation, and interviews with experts. The method used is the normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Although the right to privacy has been recognized in the constitution, Indonesia still faces various challenges in enforcing personal data protection. The results of this research are expected to provide input for Indonesia to strengthen policies, establish independent supervisory agencies, and raise public awareness about the importance of protecting personal data. The research findings indicate that Singapore has a more structured personal data protection system, equipped with an optimally functioning supervisory agency, and strict law enforcement through the Personal Data Protection Commission (PDPC). Meanwhile, Indonesia only enacted the Personal Data Protection Law (UU PDP) in 2022, while Singapore had already implemented the Personal Data Protection Act (PDPA) since 2012 and continues to update it to remain relevant with the timesKeywords: Personal Data Protection, Criminal Law, Comparative Law, Indonesian PDP Law, Singapore PDPA, Human Rights Abstrak. Penelitian ini membahas bagaimana data pribadi telah menjadi sangat penting dengan perkembangan teknologi yang pesat, mengingat bahwa data pribadi mengandung berbagai informasi yang erat kaitannya dengan privasi individu. Penelitian ini juga menyoroti meningkatnya potensi risiko pelanggaran data pribadi. Studi ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum pidana untuk perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura. Perlindungan data pribadi itu sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia yang harus diakui dan dijamin oleh negara. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui tinjauan pustaka, dokumentasi, dan wawancara dengan para ahli. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Meskipun hak atas privasi telah diakui dalam konstitusi, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan, membentuk lembaga pengawas independen, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi data pribadi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Singapura memiliki sistem perlindungan data pribadi yang lebih terstruktur, dilengkapi dengan lembaga pengawas yang berfungsi secara optimal, dan penegakan hukum yang ketat melalui Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC). Sementara itu, Indonesia baru saja memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, sementara Singapura telah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) sejak tahun 2012 dan terus memperbaruinya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Law Studies
Published
2025-08-04
DOI
https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.19214
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura

Dian Andriasari, Muhamad Fadhil Fauzi
Bandung Conference Series Law Studies
Legal Studies and Policies
article

Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura

Dian Andriasari, Muhamad Fadhil Fauzi
article en

Abstract

Abstract. This research discusses how personal data has become very important with the rapid development of technology, considering that personal data contains various information closely related to an individual's privacy. This research also highlights the increasing potential risk of personal data breaches. This study aims to compare the criminal law systems for personal data protection in Indonesia and Singapore. Personal data protection itself is one form of human rights protection that must be recognized and guaranteed by the state. The data in this study were obtained through literature review, documentation, and interviews with experts. The method used is the normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Although the right to privacy has been recognized in the constitution, Indonesia still faces various challenges in enforcing personal data protection. The results of this research are expected to provide input for Indonesia to strengthen policies, establish independent supervisory agencies, and raise public awareness about the importance of protecting personal data. The research findings indicate that Singapore has a more structured personal data protection system, equipped with an optimally functioning supervisory agency, and strict law enforcement through the Personal Data Protection Commission (PDPC). Meanwhile, Indonesia only enacted the Personal Data Protection Law (UU PDP) in 2022, while Singapore had already implemented the Personal Data Protection Act (PDPA) since 2012 and continues to update it to remain relevant with the timesKeywords: Personal Data Protection, Criminal Law, Comparative Law, Indonesian PDP Law, Singapore PDPA, Human Rights Abstrak. Penelitian ini membahas bagaimana data pribadi telah menjadi sangat penting dengan perkembangan teknologi yang pesat, mengingat bahwa data pribadi mengandung berbagai informasi yang erat kaitannya dengan privasi individu. Penelitian ini juga menyoroti meningkatnya potensi risiko pelanggaran data pribadi. Studi ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum pidana untuk perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura. Perlindungan data pribadi itu sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia yang harus diakui dan dijamin oleh negara. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui tinjauan pustaka, dokumentasi, dan wawancara dengan para ahli. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Meskipun hak atas privasi telah diakui dalam konstitusi, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan, membentuk lembaga pengawas independen, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi data pribadi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Singapura memiliki sistem perlindungan data pribadi yang lebih terstruktur, dilengkapi dengan lembaga pengawas yang berfungsi secara optimal, dan penegakan hukum yang ketat melalui Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC). Sementara itu, Indonesia baru saja memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, sementara Singapura telah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) sejak tahun 2012 dan terus memperbaruinya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Bandung Conference Series Law StudiesVol. 5(2)
Bandung Islamic University (ID)
Openalex Percentile: Top 66%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.