Adat Kawin Paksa Masyarakat Suku Sumba dalam Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

abstract. Piti Rambang is a traditional marriage practice of the Sumba community in East Nusa Tenggara that involves elements of coercion, including kidnapping and violence. This practice contradicts both Fiqh Munakahat and Indonesian Marriage Law. The study aims to examine the coercive elements within the Piti Rambang process and analyze them through the lens of Islamic law and Law No. 1 of 1974 on Marriage. Using qualitative methods and a normative juridical approach, data were collected through literature review and interviews. Findings reveal that the implementation of Piti Rambang includes unlawful acts such as abduction and physical abuse, violating legal and religious norms. In the perspective of Fiqh Munakahat, this practice conflicts with Islamic principles like mutual consent (antaradhin) and contradicts the Hadith, which emphasizes the importance of willingness in marriage. Similarly, Indonesian Marriage Law Article 6(1) affirms that marriage must be based on the free consent of both parties. The tradition also potentially infringes upon human rights and the dignity upheld by both the legal and religious frameworks in Indonesia. As a constitutional state, Indonesia does not legitimize forced marriages involving criminal actions, reinforcing the importance of legality, human values, and consent in marriage. Abstrak. Piti Rambang merupakan tradisi pernikahan masyarakat Sumba di Nusa Tenggara Timur yang mengandung unsur paksaan, termasuk penculikan dan kekerasan. Praktik ini bertentangan dengan Fiqh Munakahat maupun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pemaksaan dalam proses adat Piti Rambang serta mengkaji pandangan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap pernikahan paksa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Piti Rambang melibatkan tindakan pidana seperti penculikan dan kekerasan fisik, yang jelas melanggar hukum dan norma agama. Dalam perspektif Fiqh Munakahat, tradisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti prinsip antaradhin (kesepakatan kedua belah pihak) dan tidak sesuai dengan hadis-hadis tentang pernikahan. Demikian pula, dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 6 Ayat (1) dinyatakan bahwa pernikahan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Praktik ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam agama Islam dan sistem hukum nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia menolak praktik pernikahan paksa yang melibatkan unsur pidana, dan menegaskan pentingnya legalitas, kemanusiaan, dan kebebasan dalam pernikahan.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Islamic Family Law
Published
2025-08-10
DOI
https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.21515
Primary Topic
Marriage and Family Dynamics
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Adat Kawin Paksa Masyarakat Suku Sumba dalam Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Encep Abdul Rojak, Neneng Nurhasanah, Dewie Ayu
Bandung Conference Series Islamic Family Law
Marriage and Family Dynamics
article

Adat Kawin Paksa Masyarakat Suku Sumba dalam Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Encep Abdul Rojak, Neneng Nurhasanah, Dewie Ayu
article en

Abstract

abstract. Piti Rambang is a traditional marriage practice of the Sumba community in East Nusa Tenggara that involves elements of coercion, including kidnapping and violence. This practice contradicts both Fiqh Munakahat and Indonesian Marriage Law. The study aims to examine the coercive elements within the Piti Rambang process and analyze them through the lens of Islamic law and Law No. 1 of 1974 on Marriage. Using qualitative methods and a normative juridical approach, data were collected through literature review and interviews. Findings reveal that the implementation of Piti Rambang includes unlawful acts such as abduction and physical abuse, violating legal and religious norms. In the perspective of Fiqh Munakahat, this practice conflicts with Islamic principles like mutual consent (antaradhin) and contradicts the Hadith, which emphasizes the importance of willingness in marriage. Similarly, Indonesian Marriage Law Article 6(1) affirms that marriage must be based on the free consent of both parties. The tradition also potentially infringes upon human rights and the dignity upheld by both the legal and religious frameworks in Indonesia. As a constitutional state, Indonesia does not legitimize forced marriages involving criminal actions, reinforcing the importance of legality, human values, and consent in marriage. Abstrak. Piti Rambang merupakan tradisi pernikahan masyarakat Sumba di Nusa Tenggara Timur yang mengandung unsur paksaan, termasuk penculikan dan kekerasan. Praktik ini bertentangan dengan Fiqh Munakahat maupun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pemaksaan dalam proses adat Piti Rambang serta mengkaji pandangan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap pernikahan paksa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Piti Rambang melibatkan tindakan pidana seperti penculikan dan kekerasan fisik, yang jelas melanggar hukum dan norma agama. Dalam perspektif Fiqh Munakahat, tradisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti prinsip antaradhin (kesepakatan kedua belah pihak) dan tidak sesuai dengan hadis-hadis tentang pernikahan. Demikian pula, dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 6 Ayat (1) dinyatakan bahwa pernikahan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Praktik ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam agama Islam dan sistem hukum nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia menolak praktik pernikahan paksa yang melibatkan unsur pidana, dan menegaskan pentingnya legalitas, kemanusiaan, dan kebebasan dalam pernikahan.

Bandung Conference Series Islamic Family LawVol. 5(2)
Bandung Islamic University (ID)
Openalex Percentile: Top 72%
Marriage and Family Dynamics
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.