KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL PEMBANGUNAN REAL ESTATE DI DESA MUNDU PESISIR KECAMATAN MUNDU KABUPATEN CIREBON
Company X plans to develop a real estate project in Mundu Pesisir Village, Mundu District, Cirebon Regency, West Java Province, covering an area of 48,830 m². The development is expected to have both positive and negative environmental impacts. In accordance with Law No. 32 of 2009, Government Regulation No. 22 of 2021, and the Regulation of the Minister of Environment No. 17 of 2012, any development that has a significant impact is required to involve the community through a public consultation meeting as part of the environmental impact analysis and environmental permit process. The implementation process follows applicable regulations, beginning with an announcement published in mass media and at the development site. Ten days after the announcement is posted, a public consultation meeting is held to engage the community directly affected by the project. The purpose of this activity is to gather suggestions, opinions, and feedback from the community, which will serve as important considerations for business actors during real estate development. As a result of this activity, the community agreed to and supported the real estate development, provided that the following concerns are addressed: preventing the expansion of tidal flooding due to land conversion into real estate, managing potential traffic congestion at the entrance to the development site, preventing road damage and pollution during the construction phase, and controlling dust emissions that may arise due to the project. --- Perusahaan X akan melakukan pembangunan Real Estate di Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dengan lahan seluas 48.830 m2. Pembangunan diperkirakan akan berdampak terhadap lingkungan, baik positif maupun negatif. Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 setiap pembangunan yang berdampak penting wajib melakukan pelibatan masyarakat dalam bentuk pertemuan konsultasi masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. Metode pelaksanaan mengacu pada peraturan yang berlaku dimulai dengan memasang pengumuman di media massa dan di lokasi kegiatan pembangunan. 10 hari setelah pengumuman dipasang dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan konsultasi masyarakat yang bermaksud melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung kegiatan. Tujuan kegiatan ini memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan pelaku usaha pada saat pembangunan real estate. Hasil dari kegiatan ini, masyarakat setuju dan mendukung pembangunan Real Estate yang akan dilakukan dengan memperhatikan saran pendapat, dan masukan yaitu: mencegah terjadinya banjir rob semakin meluas akibat adanya alih fungsi lahan menjadi real estate, mengelola kemacetan yang akan terjadi di pintu masuk ke Lokasi kegiatan, mencegah terjadinya kerusakan dan pengotoran jalan selama tahap konstruksi, dan mengendalikan emisi debu yang diprediksi akan timbul akibat pembangunan ini.
Authors
- Athaya Zahrani Irmansyah
- Eka Wardhani (ORCID: https://orcid.org/0000-0002-1660-9561)
- Syania Budi Oktaviani
- Aulia Ulfie Rindiantika
Institutions
- Institut Teknologi Nasional Bandung (ID)
Publication Details
- Journal
- Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian pada Masyarakat
- Published
- 2025-04-29
- DOI
- https://doi.org/10.20956/pa.v9i2.35671
- Primary Topic
- Public Administration in Developing Nations
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00