Analysis of The Meaning of Restitution of State Losses As The Abolishment of Corruption Crimes

This study aims to analyze the return of state financial losses as the abolishment of corruption crimes contained in the Circular Letter of the Attorney General Republic Indonesia Number B 1113/F/Fd.1/05/2010 concerning Priorities and Achievements in Handling Corruption Cases in point 1 which essentially states that people who return state losses due to corruption crimes can be given relief to abolish the criminal elements committed. The research uses a doctrinal. The results of the study show that the return of state losses committed by the perpetrators of corruption crimes cannot be used as a reason either to abolish the authority to prosecute corruption cases that are being investigated or as a reason for the abolition of corruption crimes committed by suspects, but the return of state losses is a reference for the judges to consider imposing criminal sanctions on the perpetrators as factors that mitigated him when he was submitted to the court as contained in Article 4 of the Law on the Eradication of Corruption [Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembalian kerugian keuangan negara sebagai penghapusan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor B 1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Capaian dalam Penanganan Kasus Korupsi pada poin 1 yang pada dasarnya menyatakan bahwa orang yang mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat diberikan keringanan untuk menghapuskan unsur tindak pidana yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan alasan baik untuk menghapuskan kewenangan penuntutan kasus korupsi yang sedang ditelusut atau sebagai alasan penghapusan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, namun pengembalian kerugian negara menjadi acuan bagi hakim untuk mempertimbangkan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sebagai faktor yang meringankan dia ketika diajukan ke pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi]

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Jurnal MEDIASAS Media Ilmu Syari ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Published
2025-04-16
DOI
https://doi.org/10.58824/mediasas.v8i1.221
Primary Topic
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analysis of The Meaning of Restitution of State Losses As The Abolishment of Corruption Crimes

Ivan Zairani Lisi, Herdiansyah Hamzah, Michael Nicholas Bonny
Jurnal MEDIASAS Media Ilmu Syari ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article

Analysis of The Meaning of Restitution of State Losses As The Abolishment of Corruption Crimes

Ivan Zairani Lisi, Herdiansyah Hamzah, Michael Nicholas Bonny
article en

Abstract

This study aims to analyze the return of state financial losses as the abolishment of corruption crimes contained in the Circular Letter of the Attorney General Republic Indonesia Number B 1113/F/Fd.1/05/2010 concerning Priorities and Achievements in Handling Corruption Cases in point 1 which essentially states that people who return state losses due to corruption crimes can be given relief to abolish the criminal elements committed. The research uses a doctrinal. The results of the study show that the return of state losses committed by the perpetrators of corruption crimes cannot be used as a reason either to abolish the authority to prosecute corruption cases that are being investigated or as a reason for the abolition of corruption crimes committed by suspects, but the return of state losses is a reference for the judges to consider imposing criminal sanctions on the perpetrators as factors that mitigated him when he was submitted to the court as contained in Article 4 of the Law on the Eradication of Corruption [Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembalian kerugian keuangan negara sebagai penghapusan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor B 1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Capaian dalam Penanganan Kasus Korupsi pada poin 1 yang pada dasarnya menyatakan bahwa orang yang mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat diberikan keringanan untuk menghapuskan unsur tindak pidana yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan alasan baik untuk menghapuskan kewenangan penuntutan kasus korupsi yang sedang ditelusut atau sebagai alasan penghapusan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, namun pengembalian kerugian negara menjadi acuan bagi hakim untuk mempertimbangkan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sebagai faktor yang meringankan dia ketika diajukan ke pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi]

Jurnal MEDIASAS Media Ilmu Syari ah dan Ahwal Al-SyakhsiyyahVol. 8(1)
Mulawarman University (ID)
Openalex Percentile: Top 75%
Legal and Policy Analysis in Indonesia
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.