Batas Minimal Usia Pernikahan Perspektif Fukaha dan Realisasinya dalam Undang-Undang Perkawinan di Negara-Negara Islam

The research aims to find out the views of the jurists regarding the provision of minimum age limits for marriage and their application to marriage laws in the majority of countries in the world. The method used in this research is a descriptive qualitative method. The data source comes from documentation is in the form of notes about the past where the form is in the form of pictures, monumental works or writings from a figure. The hypothesis in this research is that the standard for determining the minimum age for marriage according to the fuqaha is puberty. As for the sign of a person's puberty, it can be determined in two ways, namely bi al-‘alamat and bi sin. If the standard for determining puberty uses signs, the sign of a man's puberty is a wet dream or seminal discharge, while for women it is menstruation. Whereas if puberty is determined using the second method, then in this case the jurists have different opinions. As for Imam Hanafi's opinion, a man reaches maturity after he is 18 years old and 1 year for women. According to the Maliki school of thought, a man's and a woman’s puberty is marked by the growth of hair. According to the Syafi’i school of thought, a man reaches maturity after 15 years and 9 years for women. The Hambali school of thought says that a man and a woman reach maturity when both are 15 years old. Keywords: Minimum Limit For Marriage, Fuqaha, Marriage Law Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha dalam hal pemberian batasan minimal usia dalam sebuah pernikahan serta penerapannya pada undang-undang perkawinan di negara-negara mayoritas penduduknya muslim di Dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Sedangkan sumber datanya itu berasal dari dokumentasi dimana dokumentasi itu berupa catatan tentang masa lalu dimana bentuknya itu dapat berupa gambar, karya monumental ataupun tulisan dari seorang tokoh. Hipotesa dalam peneilitian ini adalah bahwa penentuan standar batas minimal usia pernikahan menurut fuqaha itu baligh. Adapun tanda balighnya seseorang itu dapat ditentukan dengan dua cara yaitu bi al-‘alamat dan bi sin. Apabila penentuan standar baligh menggunakan bi al-‘alamat maka tanda baligh bagi seorang laki-laki adalah mimpi basah atau keluar mani, sedangkan bagi perempuan adalah haid atau menstruasi. Sedangkan apabila penentuan baligh dengan cara yang kedua maka, dalam hal ini para fuqaha berbeda pendapat. Adapun pendapat Imam Hanafi adalah Balighnya seorang laki-laki itu setelah berumur 18 tahun dan 17 tahun bagi perempuan. Mazhab Maliki, seorang laki-laki dan perempuan balighnya ditandai dengan tumbuhnya rambut di tubuhnya. Mazhab Syafi’i, balighnya seorang laki-laki setelah berumur 15 tahun dan bagi perempuan 9 tahun. Mazhab Hambali, balighnya seorang laki-laki dan perempuan itu apabila telah berumur 15 tahun. Kata Kunci : Batas Minimal Usia Pernikahan, Fuqaha, Undang-undang Perkawinan

Authors

Publication Details

Journal
JURNAL SCHEMATA Pascasarjana UIN Mataram
Published
2024-11-01
DOI
https://doi.org/10.20414/schemata.v13i1.9978
Primary Topic
Marriage and Family Dynamics
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Batas Minimal Usia Pernikahan Perspektif Fukaha dan Realisasinya dalam Undang-Undang Perkawinan di Negara-Negara Islam

Asri Anjokin
JURNAL SCHEMATA Pascasarjana UIN Mataram
Marriage and Family Dynamics
article

Batas Minimal Usia Pernikahan Perspektif Fukaha dan Realisasinya dalam Undang-Undang Perkawinan di Negara-Negara Islam

Asri Anjokin
article en

Abstract

The research aims to find out the views of the jurists regarding the provision of minimum age limits for marriage and their application to marriage laws in the majority of countries in the world. The method used in this research is a descriptive qualitative method. The data source comes from documentation is in the form of notes about the past where the form is in the form of pictures, monumental works or writings from a figure. The hypothesis in this research is that the standard for determining the minimum age for marriage according to the fuqaha is puberty. As for the sign of a person's puberty, it can be determined in two ways, namely bi al-‘alamat and bi sin. If the standard for determining puberty uses signs, the sign of a man's puberty is a wet dream or seminal discharge, while for women it is menstruation. Whereas if puberty is determined using the second method, then in this case the jurists have different opinions. As for Imam Hanafi's opinion, a man reaches maturity after he is 18 years old and 1 year for women. According to the Maliki school of thought, a man's and a woman’s puberty is marked by the growth of hair. According to the Syafi’i school of thought, a man reaches maturity after 15 years and 9 years for women. The Hambali school of thought says that a man and a woman reach maturity when both are 15 years old. Keywords: Minimum Limit For Marriage, Fuqaha, Marriage Law Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha dalam hal pemberian batasan minimal usia dalam sebuah pernikahan serta penerapannya pada undang-undang perkawinan di negara-negara mayoritas penduduknya muslim di Dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Sedangkan sumber datanya itu berasal dari dokumentasi dimana dokumentasi itu berupa catatan tentang masa lalu dimana bentuknya itu dapat berupa gambar, karya monumental ataupun tulisan dari seorang tokoh. Hipotesa dalam peneilitian ini adalah bahwa penentuan standar batas minimal usia pernikahan menurut fuqaha itu baligh. Adapun tanda balighnya seseorang itu dapat ditentukan dengan dua cara yaitu bi al-‘alamat dan bi sin. Apabila penentuan standar baligh menggunakan bi al-‘alamat maka tanda baligh bagi seorang laki-laki adalah mimpi basah atau keluar mani, sedangkan bagi perempuan adalah haid atau menstruasi. Sedangkan apabila penentuan baligh dengan cara yang kedua maka, dalam hal ini para fuqaha berbeda pendapat. Adapun pendapat Imam Hanafi adalah Balighnya seorang laki-laki itu setelah berumur 18 tahun dan 17 tahun bagi perempuan. Mazhab Maliki, seorang laki-laki dan perempuan balighnya ditandai dengan tumbuhnya rambut di tubuhnya. Mazhab Syafi’i, balighnya seorang laki-laki setelah berumur 15 tahun dan bagi perempuan 9 tahun. Mazhab Hambali, balighnya seorang laki-laki dan perempuan itu apabila telah berumur 15 tahun. Kata Kunci : Batas Minimal Usia Pernikahan, Fuqaha, Undang-undang Perkawinan

JURNAL SCHEMATA Pascasarjana UIN MataramVol. 13(1)
Openalex Percentile: Top 52%
Marriage and Family Dynamics
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.