<i>Cyberbullying</i> dan Dinamika Hukum di Indonesia: Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital

The development of digital technology has fundamentally transformed patterns of social communication, but it has also introduced serious challenges, particularly the rise in cyberbullying practices. This phenomenon presents a paradox between the ideal of digital space as an inclusive and democratic medium and the reality of escalating verbal violence, harassment, and online bullying, especially among teenagers and active social media users. In the context of Indonesian law, cyberbullying is regulated under Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law), particularly in relation to defamation, threats, and the distribution of immoral content. This study aims to identify the forms of cyberbullying and examine the underlying causal factors using a descriptive qualitative approach. The analysis employs John Suler’s Online Disinhibition Effect theory, which explains how anonymity, lack of accountability, and the disintegration of social norms in cyberspace can trigger aggressive behavior. The findings reveal that the most common forms of cyberbullying include public humiliation, rumor-spreading, online sexual harassment, and doxing. Contributing factors involve the psychological conditions of perpetrators, digital social pressure, and weak legal literacy and digital ethics. This phenomenon highlights the importance of an interdisciplinary approach—combining psychology, technology, and law—to effectively address cyberbullying in the digital era. Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi sosial secara fundamental, namun turut menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya praktik cyberbullying. Fenomena ini menimbulkan paradoks antara idealitas ruang digital sebagai medium inklusif dan demokratis, dengan realitas yang menunjukkan eskalasi kekerasan verbal, pelecehan, serta perundungan daring, terutama di kalangan remaja dan pengguna aktif media sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, dan penyebaran konten bermuatan asusila. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk cyberbullying serta menelaah faktor penyebabnya menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori Online Disinhibition Effect (ODE) dari John Suler, yang menjelaskan peran anonimitas, minimnya akuntabilitas, dan disintegrasi norma sosial dalam memicu perilaku agresif daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk cyberbullying yang dominan meliputi penghinaan publik, penyebaran rumor, pelecehan seksual online, dan doxing. Faktor penyebabnya melibatkan kondisi psikologis pelaku, tekanan sosial digital, serta lemahnya literasi hukum dan etika digital. Fenomena ini menunjukkan pentingnya pendekatan interdisipliner antara psikologi, teknologi, dan hukum dalam menangani cyberbullying secara efektif di era digital

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Published
2025-05-23
DOI
https://doi.org/10.14421/cyg94d68
Citations
1
Primary Topic
Legal and Social Justice Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
15.98
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Cyberbullying dan Dinamika Hukum di Indonesia: Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital

Vianda Ayu Anjani
1 citations
Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Legal and Social Justice Studies
15.98
article

Cyberbullying dan Dinamika Hukum di Indonesia: Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital

Vianda Ayu Anjani
article en
1 citations

Abstract

The development of digital technology has fundamentally transformed patterns of social communication, but it has also introduced serious challenges, particularly the rise in cyberbullying practices. This phenomenon presents a paradox between the ideal of digital space as an inclusive and democratic medium and the reality of escalating verbal violence, harassment, and online bullying, especially among teenagers and active social media users. In the context of Indonesian law, cyberbullying is regulated under Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law), particularly in relation to defamation, threats, and the distribution of immoral content. This study aims to identify the forms of cyberbullying and examine the underlying causal factors using a descriptive qualitative approach. The analysis employs John Suler’s Online Disinhibition Effect theory, which explains how anonymity, lack of accountability, and the disintegration of social norms in cyberspace can trigger aggressive behavior. The findings reveal that the most common forms of cyberbullying include public humiliation, rumor-spreading, online sexual harassment, and doxing. Contributing factors involve the psychological conditions of perpetrators, digital social pressure, and weak legal literacy and digital ethics. This phenomenon highlights the importance of an interdisciplinary approach—combining psychology, technology, and law—to effectively address cyberbullying in the digital era. Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi sosial secara fundamental, namun turut menghadirkan tantangan serius berupa meningkatnya praktik cyberbullying. Fenomena ini menimbulkan paradoks antara idealitas ruang digital sebagai medium inklusif dan demokratis, dengan realitas yang menunjukkan eskalasi kekerasan verbal, pelecehan, serta perundungan daring, terutama di kalangan remaja dan pengguna aktif media sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, dan penyebaran konten bermuatan asusila. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk cyberbullying serta menelaah faktor penyebabnya menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori Online Disinhibition Effect (ODE) dari John Suler, yang menjelaskan peran anonimitas, minimnya akuntabilitas, dan disintegrasi norma sosial dalam memicu perilaku agresif daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk cyberbullying yang dominan meliputi penghinaan publik, penyebaran rumor, pelecehan seksual online, dan doxing. Faktor penyebabnya melibatkan kondisi psikologis pelaku, tekanan sosial digital, serta lemahnya literasi hukum dan etika digital. Fenomena ini menunjukkan pentingnya pendekatan interdisipliner antara psikologi, teknologi, dan hukum dalam menangani cyberbullying secara efektif di era digital

Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik IslamVol. 4(1)
Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta (ID)
Openalex Percentile: Top 3%
Legal and Social Justice Studies
15.98
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.