Tantangan Implementasi dan Perkembangan Hukum Telematika di Indonesia
The rapid expansion of information and communications technology has inflicted drastic changes on Indonesia, from the ease of digital activities to significant challenges for legal regulation. This paper attempts to explore the development of regulation of telematics law in Indonesia, particularly focusing on Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP). This study also identifies significant hindrances to the use of telematics law such as the different interpretations of certain provisions, the general public low degree of digital literacy, and the inadequate capacity of police officers in handling more complex cybercrimes. Drawing from a normative juridical perspective, this study examines primary, secondary, and tertiary sources of law using a conceptual and legislative approach. The findings indicate that although legislations such as UU ITE and UU PDP have laid a positive foundation, there are still legal lacunas which should be updated, harmonized, and provided with technical elucidation. Law enforcement on telematics also requires improved human resources, infrastructure, as well as institutional and international cooperation. In order to answer these challenges, collective action is needed, like regulatory harmonization, improved digital literacy, and improved national and international cooperation. With these measures, telematics law will be able to fulfill its twofold role as a safeguarding tool and as an innovation driver in the digital age while simultaneously constructing a secure, open, and fair digital environment for all actors. Abstrak Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa berbagai perubahan signifikan di Indonesia, baik dari segi kemudahan aktivitas digital hingga munculnya tantangan besar dalam regulasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan regulasi hukum telematika di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kajian ini juga mengidentifikasi tantangan utama dalam implementasi hukum telematika, seperti multitafsir dari beberapa pasal, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kurangnya kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menerapkan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti UU ITE dan UU PDP telah memberikan fondasi yang signifikan, masih terdapat celah hukum yang membutuhkan pembaharuan, harmonisasi, dan kejelasan teknis. Penegakan hukum telematika juga memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur, serta kerja sama lintas lembaga dan internasional. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi, peningkatan literasi digital, serta penguatan kolaborasi nasional dan global. Dengan langkah-langkah ini, hukum telematika diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai instrumen perlindungan dan penggerak inovasi di era digital, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Authors
- Alexander Kennedy
Institutions
- Pelita Harapan University (ID)
Publication Details
- Journal
- Ethics and Law Journal Business and Notary
- Published
- 2025-05-17
- DOI
- https://doi.org/10.61292/eljbn.262
- Citations
- 1
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 15.98