Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan

A credit agreement with insurance aims to protect debtors and creditors from certain risks. However, a lack of transparency regarding insurance benefits often leads to legal issues, especially when a debtor dies before fully repaying the loan. Decision No. 613/Pdt.G/2023/PN.Smg highlights a dispute over delayed collateral returns and unclear insurance claim disbursement. This study aims to : (1) analyze the application of causality theory in assessing the causal relationship between the defendant’s actions and the plaintiff’s losses, (2) examine the application of the theory of causality in determining legal responsibility for unlawful acts in insured credit agreements. The research employs a normative legal approach with statutory, conceptual, and case study methods. Findings indicate that the Panel of Judges applied the Adequate Causality Theory, which states that an action is a legal cause if it is reasonably foreseeable to result in specific consequences. The negligence of Defendant I in disclosing the debtor’s insurance rights and delays in returning collateral were identified as the leading causes of the plaintiff’s losses. This ruling affirms legal certainty regarding the bank’s responsibility in managing insured credit agreements, ensures justice by distinguishing responsibilities between the bank and the insurance company, and strengthens legal protection for consumers in credit agreements with insurance coverage. Perjanjian kredit yang disertai dengan asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi debitur dan kreditur dalam menghadapi risiko tertentu. Namun, kurangnya transparansi mengenai manfaat asuransi sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama saat debitur meninggal sebelum kredit lunas. Putusan Nomor 613/Pdt.G/2023/PN.Smg menunjukkan sengketa akibat keterlambatan pengembalian jaminan dan ketidakjelasan pencairan klaim. Salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa ini adalah penerapan teori kausalitas untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara tindakan pihak terkait dan kerugian yang timbul. Tujuan penelitian ini adalah : (1) menganalisis bagaimana penerapan teori kausalitas yang digunakan oleh hakim dalam menentukan hubungan sebab-akibat antara perbuatan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat, (2) menelaah penerapan teori kausalitas dalam menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit yang telah diasuransikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan Teori Kausalitas Adequate, yang menekankan bahwa suatu tindakan hanya dapat dianggap sebagai penyebab hukum jika secara wajar dapat diperkirakan akan menimbulkan akibat tertentu. Kelalaian Tergugat I dalam mengungkapkan hak debitur terkait manfaat asuransi serta keterlambatan pengembalian jaminan menjadi penyebab utama kerugian yang dialami penggugat. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab bank dalam pengelolaan kredit yang disertai asuransi, memastikan keadilan dengan memisahkan tanggung jawab antara bank dan perusahaan asuransi, serta memberikan kemanfaatan hukum bagi perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit yang melibatkan asuransi.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)
Published
2025-04-16
DOI
https://doi.org/10.24843/jmhu.2025.v14.i01.p03
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan

Nadiva Nadiva, Ubaidillah Kamal
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)
Legal Studies and Policies
article

Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan

Nadiva Nadiva, Ubaidillah Kamal
article en

Abstract

A credit agreement with insurance aims to protect debtors and creditors from certain risks. However, a lack of transparency regarding insurance benefits often leads to legal issues, especially when a debtor dies before fully repaying the loan. Decision No. 613/Pdt.G/2023/PN.Smg highlights a dispute over delayed collateral returns and unclear insurance claim disbursement. This study aims to : (1) analyze the application of causality theory in assessing the causal relationship between the defendant’s actions and the plaintiff’s losses, (2) examine the application of the theory of causality in determining legal responsibility for unlawful acts in insured credit agreements. The research employs a normative legal approach with statutory, conceptual, and case study methods. Findings indicate that the Panel of Judges applied the Adequate Causality Theory, which states that an action is a legal cause if it is reasonably foreseeable to result in specific consequences. The negligence of Defendant I in disclosing the debtor’s insurance rights and delays in returning collateral were identified as the leading causes of the plaintiff’s losses. This ruling affirms legal certainty regarding the bank’s responsibility in managing insured credit agreements, ensures justice by distinguishing responsibilities between the bank and the insurance company, and strengthens legal protection for consumers in credit agreements with insurance coverage. Perjanjian kredit yang disertai dengan asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi debitur dan kreditur dalam menghadapi risiko tertentu. Namun, kurangnya transparansi mengenai manfaat asuransi sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama saat debitur meninggal sebelum kredit lunas. Putusan Nomor 613/Pdt.G/2023/PN.Smg menunjukkan sengketa akibat keterlambatan pengembalian jaminan dan ketidakjelasan pencairan klaim. Salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa ini adalah penerapan teori kausalitas untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara tindakan pihak terkait dan kerugian yang timbul. Tujuan penelitian ini adalah : (1) menganalisis bagaimana penerapan teori kausalitas yang digunakan oleh hakim dalam menentukan hubungan sebab-akibat antara perbuatan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat, (2) menelaah penerapan teori kausalitas dalam menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit yang telah diasuransikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan Teori Kausalitas Adequate, yang menekankan bahwa suatu tindakan hanya dapat dianggap sebagai penyebab hukum jika secara wajar dapat diperkirakan akan menimbulkan akibat tertentu. Kelalaian Tergugat I dalam mengungkapkan hak debitur terkait manfaat asuransi serta keterlambatan pengembalian jaminan menjadi penyebab utama kerugian yang dialami penggugat. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab bank dalam pengelolaan kredit yang disertai asuransi, memastikan keadilan dengan memisahkan tanggung jawab antara bank dan perusahaan asuransi, serta memberikan kemanfaatan hukum bagi perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit yang melibatkan asuransi.

Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)Vol. 14(1)
State University of Semarang (ID)
Openalex Percentile: Top 86%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.