PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM VALUASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM VALUASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIAThe Indonesian government passed Government Regulation No. 24 of 2022 concerning implementing regulations for Law No. 24 of 2019 on the Creative economy regulating Intellectual Property Rights (IPR) holders can apply for loans to banking institutions is a potential utilization of the creative economy. Banking institutions before providing capital analyze prospective debtors for loan approval. This research is a solution for banking institutions to apply IPR as a fiduciary guarantee, it needs government support to regulate the IPR valuation mechanism. This research applies normative legal research problem formulation: First, How is the Implementation of IPR as a fiduciary guarantee according to Bank Indonesia Regulation with Government Regulation on Creative Economy? Second, How is the Implementation of Prudential Principles of Fiduciary Financing of IPR as Fiduciary Guarantee? The results of this study found that the government emphasized the utilization of IPR in PP No. 24 of 2022 to provide access to IPR as a guarantee of financing. Bank Indonesia Regulation No.9/6/PBI/2007 as a rule for assessing the quality of assets of banking institutions guided by the prudential principle aims to minimize risk and does not find IPR as a collateral asset. The results of this study provide a view of the potential of the creative economy. PP No. 24 of 2022 states that the economic value of IPR is based on: (a) cost approach, (b) market approach, (c) income approach, (d) valuation based on applicable standards, so it can be used as a general reference to create an independent asset valuation institution in coordination with Banking Institutions. Keywords: Intellectual Property Rights, Fiduciary Guarantee, Banking Institutions, Prudential PrinciplesPENDAHULUAN Ekonomi kreatif memiliki dampak signifikan dalam kemajuan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pencapaian pertumbuhan ekonomi tidak lepas adannya peranan pemerintah yang memangku kebijakan demi terciptannya masyarakat Indonesia yang berkemajuan dalam sektor ekonomi kreatif yang memunculkan inovasi dalam setiap hasil produk dari Masyarakat. Meskipun kemajuan ekonomi kreatif ini tetap melaju tetapi ada beberapa yang menghambat seperti akses informasi, pergerakan pasar, teknologi dan tidak kalah penting yaitu akses pembiayaan untuk modal yang tercukupi. Bertalian dengan persoalan tersebut perlu adannya Solusi dan dukungan dari pengangku kebijakan dan lembaga terkait untuk memfasilitasi akan adannya permofalan dalam ekonomi kreatif. [1]Dalam perkembangannya Produk yang dihasilkan masyarakat paling banyak benda berwujud tetapi dalam perkembangannya potensi benda tidak berwujud memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Dalam konteks benda tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual merupakan benda yang bernilai apabila dimaksimalkan manfaatnya sehingga sangat menentukan arah kemajuan dari ekonomi kreatif di Indonesia. Manfaat ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semestinya dimaksimalkan dalam era modern ini supaya dapat dinikmati oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta untuk selalu berinovasi tanpa hentikan . Salah satu pemanfaatan Hak Ekonomi yaitu dapat menikmati Hak Kebendaan seperti dapat dijaminkan HKI.Langkah pemerintah Indonesia membentuk Peraturan baru dalam bidang kekayaan Intelektual terealisasi yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang pengaturan pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi Kreatif diatur Pasal 7 ayat (1) mengatur pihak pemegang ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada bank atau lembaga non bank, tentu ini sebagai pijakan baru untuk formulasi HKI sebagai jaminan pembiayaan bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Lembaga perbankan sebelum memberikan permodalan sejatinya melakukan analisis terhadap calon debitur yaitu untuk menentukan dapat dikabulkan atau tidak suatu pengajuan pinjaman.[2] Analisis lembaga perbankan sebagai pihak calon kreditur yang memberikan pinjaman permodalan kepada calon debitur bertujuan untuk mencegah terjadinya apabila debitur tidak memenuhi prestasinya. Lembaga perbankan dalam melakukan analisis sifatnya imperatif sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UU Perbankan) yang diatur Pasal 8 yang memerintahkan lembaga perbankan wajib melakukan analisis pembiayaan dengan ketentuan Bank Indonesia. Apabila merujuk merujuk Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tidak mengatur aset Hak Kekayaan Intelektual yang semestinya menimbulkan kesulitan untuk valuasi aset HKI sebagai jaminan fidusia dan tidak ada lembaga valuasi untuk menilai HKI memiliki nilai ekonomi yang tentunya Perbankan tidak melaksanakan Pembiyaan HKI. Sejatinnya HKI memberikan dampak keuntungan bagi Para Pihak apabila ada aturan mekanisme yang diatur secara menyeluruh, karena HKI memiliki potensi nilai ekonomi tinggi seharusnya pemerintah memfasilitasi masyarakatnya untuk menikmati secara utuh Hak Ekonominya secara menyeluruh. Maka dari latar belakang tersebut terdapat Das sollen dan Das sein yang menimbulkan ketidak kepastian hukum dalam sektor perbankan berkaitan HKI sebagai Jaminan Fidusia, Maka rumusan masalah yang dikaji adalah :Bagaimana Implementasi HKI sebagai jaminan fidusia menurut Peraturan Bank Indonesia dengan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif ?Bagaimana Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pembiayaan Jaminan Fidusia HKI sebagai Jaminan Fidusia? METODE PENELITIANJenis Penelitian menerapkan penelitan hukum normatif adalah peneltian yang nantinya bertujuan untuk merangkai penemuan, norma dan asas hukum positif, secara sistematika hukum yang ada yang tercantum data sekunder.Bahan hukum primer Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Fidusia, Undang-Undang Perbankan Undang-Undang Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Pemerintah merupakan ius constitum serta Bahan hukum Sekunder ius constitutum kemudian bahan hukum tersier Buku, Jurnal dan Sumber Internet.Objek peneltian ini untuk mengalisa implementasi Jaminan Fidusia dalam perbankan apakah sudah memenuhi kelayakan prinsip kehati-hatian yang bertujuan untuk pencegahan kerugian dalam Lembaga Perbankan dari calon debiturnya dan mengalisa secara regulasi berlaku berkaitan dengan HKI sebagai jaminan fidusia oleh lembaga perbankanPenelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) sebagai pijakan dalam mengkaji permasalahan dan menentukan apakah ada sinkronisasi antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya dalam arti horizontal maupun peraturan diatas dengan dibawahnya dalam arti vertical. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN1. Implementasi HKI sebagai jaminan fidusia menurut Peraturan Bank Indonesia dengan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia apabila merujuk Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menegaskan Hak Cipta dapat diberlakukan sebagai jaminan fidusia. Atas Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru semakin mempertegas kedudukan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud yang dapat beralih atau dialihkan sepenuhnya atau Sebagian apabila sebab sebagaimana Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) diberlakukan Hak Cipta dapat dijadikan Jaminan Fidusia. Maka untuk memberlakukannya melalui akta otentik atau bawah tangan supaya mencegah adanya perolehan hak yang melawan hukum.[3] Hak paten bisa dijadikan jaminan pembiayaan merujuk Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Paten yang menegaskan Hak Paten dapat diberlakukan sebagai jaminan fidusia. Objek jaminan fidusia adalah benda yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) di Pasal 1 angka (2) menyebutkan “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan …”. Jaminan Fidusia barang bergerak merupakan objek fidusia memiliki kesamaan dengan gadai.HKI yang dapat dijadikan jaminan meliputi : 1) Hak Cipta seperti Perlindungan atas karya intelektual seperti buku, musik, film, program komputer, dan karya seni lainnya. Pelaku ekonomi kreatif yang memiliki hak cipta atas karya-karya ini dapat memanfaatkannya sebagai jaminan untuk mengakses pembiayaan. 2) Hak Paten seperti Melindungi penemuan atau inovasi teknis yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Hak paten yang sudah terdaftar memberikan eksklusivitas kepada pemegangnya, yang membuatnya bernilai ekonomi tinggi dan layak untuk dijadikan jaminan fidusia. Barang bergerak ada yang berwujud dan barang bergerak tidak berwujud . barang bergerak berwujud memiliki fisik yang dapat lihat mata dan disentuh. Kemudian barang bergerak tidak berwujud yaitu barang yang tidak terlihat tetapi memiliki nilai manfaat seperti hak paten, hak cipta, hak tagih dan lainnya. Maka sejatinya HKI berupa Hak Cipta dan Hak Paten merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat diberlakukan sebagai objek jaminan fidusia karena memiliki nilai ekonomi yang semestinya pemilik HKI dapat melakukan eksploitasi dan memanfaatkan, karena sifatnya yang tidak berwujud sehingga penilaiannya fluktuasi lebih dinamis dibandingkan benda bergerak berwujud atau aset fisik.Peraturan Bank Indonesia No.9/6/PBI/2007 tentang Penilaian Kualitas Aktiva memberlakukan mekanisme penilaian atas kualitas aset yang dapat diletakan jaminan. Lembaga Perbankan melakukan kualifikasi penilaian aset baik aset berwujud dan aset tidak berwujud, dalam konteks aset tidak terwujud secara regulasi belum diatur secara eksplisit dalam Pasal 46 PBI No.9/6/PBI/2007 hanya menyebutkan jenis anggunan berupa : (a) surat.berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di.bursa efek.di.Indonesia.atau memiliki.peringkat investasi da

Authors

Publication Details

Journal
JATIJAJAR LAW REVIEW
Published
2025-04-17
DOI
https://doi.org/10.26753/jlr.v4i1.1499
Primary Topic
Vocational and Entrepreneurial Education
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM VALUASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA

Sulthon Setyagama Iskandar
JATIJAJAR LAW REVIEW
Vocational and Entrepreneurial Education
article

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM VALUASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA

Sulthon Setyagama Iskandar
article en

Abstract

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM VALUASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIAThe Indonesian government passed Government Regulation No. 24 of 2022 concerning implementing regulations for Law No. 24 of 2019 on the Creative economy regulating Intellectual Property Rights (IPR) holders can apply for loans to banking institutions is a potential utilization of the creative economy. Banking institutions before providing capital analyze prospective debtors for loan approval. This research is a solution for banking institutions to apply IPR as a fiduciary guarantee, it needs government support to regulate the IPR valuation mechanism. This research applies normative legal research problem formulation: First, How is the Implementation of IPR as a fiduciary guarantee according to Bank Indonesia Regulation with Government Regulation on Creative Economy? Second, How is the Implementation of Prudential Principles of Fiduciary Financing of IPR as Fiduciary Guarantee? The results of this study found that the government emphasized the utilization of IPR in PP No. 24 of 2022 to provide access to IPR as a guarantee of financing. Bank Indonesia Regulation No.9/6/PBI/2007 as a rule for assessing the quality of assets of banking institutions guided by the prudential principle aims to minimize risk and does not find IPR as a collateral asset. The results of this study provide a view of the potential of the creative economy. PP No. 24 of 2022 states that the economic value of IPR is based on: (a) cost approach, (b) market approach, (c) income approach, (d) valuation based on applicable standards, so it can be used as a general reference to create an independent asset valuation institution in coordination with Banking Institutions. Keywords: Intellectual Property Rights, Fiduciary Guarantee, Banking Institutions, Prudential PrinciplesPENDAHULUAN Ekonomi kreatif memiliki dampak signifikan dalam kemajuan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pencapaian pertumbuhan ekonomi tidak lepas adannya peranan pemerintah yang memangku kebijakan demi terciptannya masyarakat Indonesia yang berkemajuan dalam sektor ekonomi kreatif yang memunculkan inovasi dalam setiap hasil produk dari Masyarakat. Meskipun kemajuan ekonomi kreatif ini tetap melaju tetapi ada beberapa yang menghambat seperti akses informasi, pergerakan pasar, teknologi dan tidak kalah penting yaitu akses pembiayaan untuk modal yang tercukupi. Bertalian dengan persoalan tersebut perlu adannya Solusi dan dukungan dari pengangku kebijakan dan lembaga terkait untuk memfasilitasi akan adannya permofalan dalam ekonomi kreatif. [1]Dalam perkembangannya Produk yang dihasilkan masyarakat paling banyak benda berwujud tetapi dalam perkembangannya potensi benda tidak berwujud memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Dalam konteks benda tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual merupakan benda yang bernilai apabila dimaksimalkan manfaatnya sehingga sangat menentukan arah kemajuan dari ekonomi kreatif di Indonesia. Manfaat ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semestinya dimaksimalkan dalam era modern ini supaya dapat dinikmati oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta untuk selalu berinovasi tanpa hentikan . Salah satu pemanfaatan Hak Ekonomi yaitu dapat menikmati Hak Kebendaan seperti dapat dijaminkan HKI.Langkah pemerintah Indonesia membentuk Peraturan baru dalam bidang kekayaan Intelektual terealisasi yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang pengaturan pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi Kreatif diatur Pasal 7 ayat (1) mengatur pihak pemegang ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada bank atau lembaga non bank, tentu ini sebagai pijakan baru untuk formulasi HKI sebagai jaminan pembiayaan bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Lembaga perbankan sebelum memberikan permodalan sejatinya melakukan analisis terhadap calon debitur yaitu untuk menentukan dapat dikabulkan atau tidak suatu pengajuan pinjaman.[2] Analisis lembaga perbankan sebagai pihak calon kreditur yang memberikan pinjaman permodalan kepada calon debitur bertujuan untuk mencegah terjadinya apabila debitur tidak memenuhi prestasinya. Lembaga perbankan dalam melakukan analisis sifatnya imperatif sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UU Perbankan) yang diatur Pasal 8 yang memerintahkan lembaga perbankan wajib melakukan analisis pembiayaan dengan ketentuan Bank Indonesia. Apabila merujuk merujuk Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tidak mengatur aset Hak Kekayaan Intelektual yang semestinya menimbulkan kesulitan untuk valuasi aset HKI sebagai jaminan fidusia dan tidak ada lembaga valuasi untuk menilai HKI memiliki nilai ekonomi yang tentunya Perbankan tidak melaksanakan Pembiyaan HKI. Sejatinnya HKI memberikan dampak keuntungan bagi Para Pihak apabila ada aturan mekanisme yang diatur secara menyeluruh, karena HKI memiliki potensi nilai ekonomi tinggi seharusnya pemerintah memfasilitasi masyarakatnya untuk menikmati secara utuh Hak Ekonominya secara menyeluruh. Maka dari latar belakang tersebut terdapat Das sollen dan Das sein yang menimbulkan ketidak kepastian hukum dalam sektor perbankan berkaitan HKI sebagai Jaminan Fidusia, Maka rumusan masalah yang dikaji adalah :Bagaimana Implementasi HKI sebagai jaminan fidusia menurut Peraturan Bank Indonesia dengan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif ?Bagaimana Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pembiayaan Jaminan Fidusia HKI sebagai Jaminan Fidusia? METODE PENELITIANJenis Penelitian menerapkan penelitan hukum normatif adalah peneltian yang nantinya bertujuan untuk merangkai penemuan, norma dan asas hukum positif, secara sistematika hukum yang ada yang tercantum data sekunder.Bahan hukum primer Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Fidusia, Undang-Undang Perbankan Undang-Undang Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Pemerintah merupakan ius constitum serta Bahan hukum Sekunder ius constitutum kemudian bahan hukum tersier Buku, Jurnal dan Sumber Internet.Objek peneltian ini untuk mengalisa implementasi Jaminan Fidusia dalam perbankan apakah sudah memenuhi kelayakan prinsip kehati-hatian yang bertujuan untuk pencegahan kerugian dalam Lembaga Perbankan dari calon debiturnya dan mengalisa secara regulasi berlaku berkaitan dengan HKI sebagai jaminan fidusia oleh lembaga perbankanPenelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) sebagai pijakan dalam mengkaji permasalahan dan menentukan apakah ada sinkronisasi antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya dalam arti horizontal maupun peraturan diatas dengan dibawahnya dalam arti vertical. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN1. Implementasi HKI sebagai jaminan fidusia menurut Peraturan Bank Indonesia dengan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia apabila merujuk Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menegaskan Hak Cipta dapat diberlakukan sebagai jaminan fidusia. Atas Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru semakin mempertegas kedudukan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud yang dapat beralih atau dialihkan sepenuhnya atau Sebagian apabila sebab sebagaimana Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) diberlakukan Hak Cipta dapat dijadikan Jaminan Fidusia. Maka untuk memberlakukannya melalui akta otentik atau bawah tangan supaya mencegah adanya perolehan hak yang melawan hukum.[3] Hak paten bisa dijadikan jaminan pembiayaan merujuk Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Paten yang menegaskan Hak Paten dapat diberlakukan sebagai jaminan fidusia. Objek jaminan fidusia adalah benda yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) di Pasal 1 angka (2) menyebutkan “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan …”. Jaminan Fidusia barang bergerak merupakan objek fidusia memiliki kesamaan dengan gadai.HKI yang dapat dijadikan jaminan meliputi : 1) Hak Cipta seperti Perlindungan atas karya intelektual seperti buku, musik, film, program komputer, dan karya seni lainnya. Pelaku ekonomi kreatif yang memiliki hak cipta atas karya-karya ini dapat memanfaatkannya sebagai jaminan untuk mengakses pembiayaan. 2) Hak Paten seperti Melindungi penemuan atau inovasi teknis yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Hak paten yang sudah terdaftar memberikan eksklusivitas kepada pemegangnya, yang membuatnya bernilai ekonomi tinggi dan layak untuk dijadikan jaminan fidusia. Barang bergerak ada yang berwujud dan barang bergerak tidak berwujud . barang bergerak berwujud memiliki fisik yang dapat lihat mata dan disentuh. Kemudian barang bergerak tidak berwujud yaitu barang yang tidak terlihat tetapi memiliki nilai manfaat seperti hak paten, hak cipta, hak tagih dan lainnya. Maka sejatinya HKI berupa Hak Cipta dan Hak Paten merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat diberlakukan sebagai objek jaminan fidusia karena memiliki nilai ekonomi yang semestinya pemilik HKI dapat melakukan eksploitasi dan memanfaatkan, karena sifatnya yang tidak berwujud sehingga penilaiannya fluktuasi lebih dinamis dibandingkan benda bergerak berwujud atau aset fisik.Peraturan Bank Indonesia No.9/6/PBI/2007 tentang Penilaian Kualitas Aktiva memberlakukan mekanisme penilaian atas kualitas aset yang dapat diletakan jaminan. Lembaga Perbankan melakukan kualifikasi penilaian aset baik aset berwujud dan aset tidak berwujud, dalam konteks aset tidak terwujud secara regulasi belum diatur secara eksplisit dalam Pasal 46 PBI No.9/6/PBI/2007 hanya menyebutkan jenis anggunan berupa : (a) surat.berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di.bursa efek.di.Indonesia.atau memiliki.peringkat investasi da

JATIJAJAR LAW REVIEWVol. 4(1)
Openalex Percentile: Top 92%
Vocational and Entrepreneurial Education
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.