Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, telah menjadi objek diskursus di Mahkamah Konstitusi dan ranah akademik. Meskipun telah diuji di Mahkamah Konstitusi enam kali, konstitusionalitas pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara belum banyak dibahas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Pemdasus Ibu Kota Nusantara berdasarkan UUD 1945, praktik global, dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan meninjau tiga isu utama: nomenklatur Ibu Kota Nusantara, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya, serta ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU Ibu Kota Negara, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, nomenklatur Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 yang mengakomodasi daerah khusus. Kedua, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) karena termasuk dalam fleksibilitas desain Pemdasus Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Ketiga, ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara tidak melanggar Pasal 18 Ayat (3) karena daerah khusus memungkinkan variasi kelembagaan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-VIII/2010 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Kesimpulannya, Pemdasus Ibu Kota Nusantara memiliki dasar konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Fleksibilitas desainnya memungkinkan variasi kelembagaan sepanjang diatur dalam suatu undang-undang yang sah.

Authors

Publication Details

Journal
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Published
2025-03-23
DOI
https://doi.org/10.30641/dejure.2025.v25.35-48
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Miftah Farid Hanggawan, Wicipto Setiadi, Diani Sadiawati
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Legal Studies and Policies
article

Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Miftah Farid Hanggawan, Wicipto Setiadi, Diani Sadiawati
article en

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, telah menjadi objek diskursus di Mahkamah Konstitusi dan ranah akademik. Meskipun telah diuji di Mahkamah Konstitusi enam kali, konstitusionalitas pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara belum banyak dibahas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Pemdasus Ibu Kota Nusantara berdasarkan UUD 1945, praktik global, dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan meninjau tiga isu utama: nomenklatur Ibu Kota Nusantara, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya, serta ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU Ibu Kota Negara, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, nomenklatur Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 yang mengakomodasi daerah khusus. Kedua, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) karena termasuk dalam fleksibilitas desain Pemdasus Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Ketiga, ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara tidak melanggar Pasal 18 Ayat (3) karena daerah khusus memungkinkan variasi kelembagaan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-VIII/2010 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Kesimpulannya, Pemdasus Ibu Kota Nusantara memiliki dasar konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Fleksibilitas desainnya memungkinkan variasi kelembagaan sepanjang diatur dalam suatu undang-undang yang sah.

Jurnal Penelitian Hukum De JureVol. 25(1)
Openalex Percentile: Top 91%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.

Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara — Miftah Farid Hanggawan, Wicipto Setiadi, et al. · Jurnal Penelitian Hukum De Jure (2025) | TGRS Research Map | TGRS