Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Perspektif Sayyid Quthub dan Penerapannya di Ruang Pendidikan
Sexual violence has occurred extensively since the pre-Islamic Arab era, before the Quran was revealed, often marked by disparities in the relationships between men and women, or vice versa, in various aspects of life. Similarly, in Indonesia, the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan) reported 34,682 cases of sexual violence, both in domestic and public spheres. This is attributed to the decline in ethical and moral values within society. Addressing this issue, this study seeks to answer the problem through a modern interpretative lens, specifically using the Tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an by Sayyid Qutb. This research is qualitative in nature, employing a literature review. The primary data consists of interpretations (tafsir), while secondary data includes books, articles, and websites related to the theme of the study. The gathered data will be analyzed descriptively. This study concludes that the prevention of sexual violence in the Quran can be approached in several stages. First, through education and supervision of children, ensuring they do not witness others’ private parts and promoting mental and emotional well-being, as stated in QS. An-Nur/24: 58-59. Second, through the protection of sight, modesty, and clothing, which aims to prevent falling into sexual violence due to lustful impulses, as outlined in QS. An-Nur/24: 30-31 and QS. Al-Ahzab/33: 59. Third, through the prohibition of approaching zina (fornication), which includes two forms: general fornication as stated in QS. Al-Isra’/17: 32, and specifically related to one form of sexual violence, the prohibition of engaging in or facilitating prostitution or human trafficking, as in QS. An-Nur/24: 33. Overall, the teachings in these Quranic verses can be implemented in education through: First, teaching values and ethics, emphasizing the importance of privacy, modesty in dressing, and maintaining personal dignity in social interactions. Second, supervision and protection, where parents and society are responsible for guiding children to grow in a nurturing environment, protecting them from engaging in prohibited behavior. Third, protection of women’s dignity and rights, providing education about gender equality, and combating sexual exploitation practices. Abstrak: Kekerasan seksual sudah banyak terjadi sejak masa Arab pra-Islam sebelum Al-Qur’an diturunkan, banyak terjadi disparitas relasi laki-laki dengan perempuan ataupun sebaliknya dalam kehidupan. Begitupun di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual terdapat 34.682 kasus kekerasan seksual, baik dalam ruang domestik maupun publik. Hal ini disebabkan oleh merosotnya nilai etika dan moral di lingkungan masyarakat. Berangkat dari problematika tersebut, penelitian ini berupaya untuk menjawab persoalan tersebut menggunakan kacamata tafsir modern yaitu Tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an karya Sayyid Quthub. Adapun penelitian ini bersifat kualitatif dengan studi kepustakaan. Data primer berupa tafsir dan data sekunder berupa buku, artikel, dan web yang berkaitan dengan tema penelitian. Data yang dihimpun dianalisis secara deskriptif. Penelitin ini menghasilkan jawaban berupa pencegahan kekerasan seksual dalam Al-Qur’an dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, delngan bentuk pendidikan dan pelngawasan pada anak delngan tuljulan agar anak tidak mellihat aulrat orang lain dan selhat selcara melntal maulpuln keljiwaan. Hal ini selbagaimana dalam Q.S. An-Nur/24: 58-59. Kedua, dilakukan dengan menjaga pandangan, kemaluan, dan pakaian. Pada tahap ini merupakan tahap dalam menjaga diri agar tidak terjerumus dalam kekerasan seksual yang dikarenakan adanya dorongan nafsu syahwat. Adapun hal ini, seperti halnya dalam Q.S. An-Nur/24: 30-31 dan Q.S. Al-Ahzab/33: 59. Ketiga, dilakukan dengan pelarangan mendekati zina. Adapun pelarangan ini dilakukan dengan dua bentuk, yakni zina secara umum seperti dalam Q.S. Al-Isra’/17: 32, dan secara khusus yang berkaitan delngan salah satul bentuk kekerasan seksual, yakni pelarangan dalam melmpelrdagangkan pelrelmpulan delngan tuljulan pellaculran ataul prostitulsi, selbagaimana dalam Q.S. An-Nūr/24 ayat 33. Secara keseluruhan, penerapan ajaran dalam ayat-ayat Al-Qur’an ini dapat diimplementasikan dalam pendidikan melalui, pertama, Pendidikan nilai dan etika. Mengajarkan pentingnya menjaga privasi, sopan santun dalam berpakaian, dan menjaga kehormatan diri dalam berinteraksi sosial. Pengawasan dan perlindungan: Orang tua dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan pengawasan kepada anak-anak agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendidik dan tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dilarang. Perlindungan terhadap perempuan: Menjaga martabat dan hak-hak perempuan dengan memberikan edukasi tentang pentingnya kesetaraan gender dan menanggulangi praktik-praktik eksploitasi seksual. Kata Kunci: Al-Qur’an; Pencegahan Kekerasan Seksual; Ruang Pendidikan; Sayyid Quthub; Tafsir
Authors
- Mukhsin Mukhsin
- Ilzam Hubby Dzikrillah Alfani
- Putri Wanda Mawaddah
Institutions
- Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta (ID)
Publication Details
- Journal
- Ngaji Jurnal Pendidikan Islam
- Published
- 2025-03-28
- DOI
- https://doi.org/10.24260/ngaji.v4i2.84
- Primary Topic
- Legal and Social Justice Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00