Hibah yang Dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah dan Kekuatan Mengikat Bagi Para Ahli Waris Dari Pemberi Hibah [Grant Deed based on Grant-Binding Agreement Deed and its Binding Strenght on the Grantor's Heirs]

Holders of land rights are authorized to manage and transfer their land. One form of transferring land rights is through grants. Lawfully, land grants must be confirmed with a PPAT deed. However, several factors cause a PPAT grant deed not to be made. In this case, the parties agree to make a grant-binding agreement deed before a notary. The author used a case example where the grant deed is done when the grantor has passed away, leaving the deed to be done based on the binding agreement. The grantor heir sued the grant deed due to non-fulfillment of the legitimacy portion and did not meet the legal requirements of the agreement. The study aimed to conduct an in-depth study of the binding force of the grant-binding agreement and to obtain a complete picture of the legal position of the granted object in an inheritance where the grant deed is based on the grant-binding agreement, and then the grantor dies. This research is empirical normative research using systematic legal approach and case approach. The grant-binding agreement is anonymous; there is no regulation in the Civil Code, but it is still binding on the parties to the agreement. The legal position of the granted object is included in the inheritance; if the Legitieme Portie is not fulfilled, inkorting can be done. Bahasa Indonesia Abstract: Pemegang hak atas tanah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengalihkan tanahnya. Salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah adalah melalui hibah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hibah tanah wajib dibuat dengan akta PPAT, namun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan belum dapat dibuat akta hibah PPAT sehingga para pihak bersepakat untuk membuat akta perjanjian pengikatan hibah di hadapan Notaris. Dalam contoh kasus yang Penulis gunakan, akta hibah dibuat pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia, sehingga akta hibah tersebut dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan hibah. Akta hibah tersebut digugat oleh para ahli waris dari pemberi hibah dikarenakan tidak terpenuhinya legitieme portie dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti mengenai kekuatan mengikat atas perjanjian pengikatan hibah dan mendapat gambaran yang utuh mengenai kedudukan hukum objek hibah dalam harta warisan yang akta hibahnya dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan hibah dan kemudian pemberi hibah meninggal dunia. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dan menggunakan pendekatan sistematika hukum dan pendekatan kasus. Perjanjian pengikatan hibah merupakan perjanjian tidak bernama yaitu tidak ada pengaturannya di KUH Perdata, namun tetap mengikat para pihak dalam perjanjian. Kedudukan hukum objek hibah termasuk dalam harta peninggalan, apabila tidak terpenuhinya Legitieme Portie maka dapat dilakukan inkorting.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Notary Journal
Published
2024-10-31
DOI
https://doi.org/10.19166/nj.v4i2.7032
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Hibah yang Dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah dan Kekuatan Mengikat Bagi Para Ahli Waris Dari Pemberi Hibah [Grant Deed based on Grant-Binding Agreement Deed and its Binding Strenght on the Grantor's Heirs]

S.H. Hartanto, Bethania Ikeshia Gabrielle Zefanya Keintjem
Notary Journal
Legal Studies and Policies
article

Hibah yang Dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah dan Kekuatan Mengikat Bagi Para Ahli Waris Dari Pemberi Hibah [Grant Deed based on Grant-Binding Agreement Deed and its Binding Strenght on the Grantor's Heirs]

S.H. Hartanto, Bethania Ikeshia Gabrielle Zefanya Keintjem
article en

Abstract

Holders of land rights are authorized to manage and transfer their land. One form of transferring land rights is through grants. Lawfully, land grants must be confirmed with a PPAT deed. However, several factors cause a PPAT grant deed not to be made. In this case, the parties agree to make a grant-binding agreement deed before a notary. The author used a case example where the grant deed is done when the grantor has passed away, leaving the deed to be done based on the binding agreement. The grantor heir sued the grant deed due to non-fulfillment of the legitimacy portion and did not meet the legal requirements of the agreement. The study aimed to conduct an in-depth study of the binding force of the grant-binding agreement and to obtain a complete picture of the legal position of the granted object in an inheritance where the grant deed is based on the grant-binding agreement, and then the grantor dies. This research is empirical normative research using systematic legal approach and case approach. The grant-binding agreement is anonymous; there is no regulation in the Civil Code, but it is still binding on the parties to the agreement. The legal position of the granted object is included in the inheritance; if the Legitieme Portie is not fulfilled, inkorting can be done. Bahasa Indonesia Abstract: Pemegang hak atas tanah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengalihkan tanahnya. Salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah adalah melalui hibah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hibah tanah wajib dibuat dengan akta PPAT, namun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan belum dapat dibuat akta hibah PPAT sehingga para pihak bersepakat untuk membuat akta perjanjian pengikatan hibah di hadapan Notaris. Dalam contoh kasus yang Penulis gunakan, akta hibah dibuat pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia, sehingga akta hibah tersebut dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan hibah. Akta hibah tersebut digugat oleh para ahli waris dari pemberi hibah dikarenakan tidak terpenuhinya legitieme portie dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Tujuan dari penelitian ini untuk meneliti mengenai kekuatan mengikat atas perjanjian pengikatan hibah dan mendapat gambaran yang utuh mengenai kedudukan hukum objek hibah dalam harta warisan yang akta hibahnya dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan hibah dan kemudian pemberi hibah meninggal dunia. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dan menggunakan pendekatan sistematika hukum dan pendekatan kasus. Perjanjian pengikatan hibah merupakan perjanjian tidak bernama yaitu tidak ada pengaturannya di KUH Perdata, namun tetap mengikat para pihak dalam perjanjian. Kedudukan hukum objek hibah termasuk dalam harta peninggalan, apabila tidak terpenuhinya Legitieme Portie maka dapat dilakukan inkorting.

Notary JournalVol. 4(2)
Pelita Harapan University (ID), Kantar Health (United States) (US)
Openalex Percentile: Top 48%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.