Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Dimediasi oleh Pemahaman Perpajakan

Abstract. Based on data from the Director General of Taxes, 12.76 million Annual Tax Returns for the 2021 tax year have been filed as of April 30, 2022. As of April 30, 2022, 11.87 million Annual Tax Returns have been filed by individual taxpayers. Only 68.46% of the 17.35 million taxpayers required to submit tax returns met the individual formal compliance level. This shows that the level of taxpayer compliance in Indonesia is still below standard. With the socialization of taxation is expected to be able to influence the compliance of individual taxpayers through understanding taxation. The phenomenon that occurred in 2023, More than 50% of civil servants have not submitted their annual tax return. Thus, it can be said that there are still many taxpayers in Cimahi City itself who are less compliant with their tax obligations. The research method used is verification method and descriptive analysis technique with quantitative approach. The data collection technique used was a questionnaire with 105 samples used based on Hair's formula. The sampling technique in this study is non probability sampling with incidental sampling type. The results of this study indicate that tax socialization has a positive effect on tax understanding, tax socialization has a positive effect on individual taxpayer compliance, tax understanding has a positive effect on individual taxpayer compliance, and tax socialization has a positive effect on individual taxpayer compliance through tax understanding. Abstrak. Berdasarkan data Menurut Direktur Jenderal Pajak, 12,76 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 telah diajukan per 30 April 2022. Hingga 30 April 2022, 11,87 juta SPT Tahunan telah diajukan oleh wajib pajak orang pribadi. Hanya 68,46% dari 17,35 juta wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT yang memenuhi tingkat kepatuhan formal orang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih di bawah standar. Dengan adanya sosialisasi perpajakan diharapkan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pemahaman perpajakan. Fenomena yang terjadi tahun 2023, Lebih dari 50% PNS di Kota Cimahi belum menyampaikan SPT Tahunannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masih banyak wajib pajak di Kota Cimahi sendiri yang kurang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode verifikatif dan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dengan 105 sampel yang digunakan berdasarkan rumus Hair. Teknik pengambil sampel pada penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis incidental sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap pemahaman perpajakan, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pemahaman perpajakan.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Accountancy
Published
2025-02-05
DOI
https://doi.org/10.29313/bcsa.v5i1.18309
Primary Topic
Taxation and Compliance Studies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Dimediasi oleh Pemahaman Perpajakan

Hakiki Anugrah, Diamonalisa Sofianty
Bandung Conference Series Accountancy
Taxation and Compliance Studies
article

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Dimediasi oleh Pemahaman Perpajakan

Hakiki Anugrah, Diamonalisa Sofianty
article en

Abstract

Abstract. Based on data from the Director General of Taxes, 12.76 million Annual Tax Returns for the 2021 tax year have been filed as of April 30, 2022. As of April 30, 2022, 11.87 million Annual Tax Returns have been filed by individual taxpayers. Only 68.46% of the 17.35 million taxpayers required to submit tax returns met the individual formal compliance level. This shows that the level of taxpayer compliance in Indonesia is still below standard. With the socialization of taxation is expected to be able to influence the compliance of individual taxpayers through understanding taxation. The phenomenon that occurred in 2023, More than 50% of civil servants have not submitted their annual tax return. Thus, it can be said that there are still many taxpayers in Cimahi City itself who are less compliant with their tax obligations. The research method used is verification method and descriptive analysis technique with quantitative approach. The data collection technique used was a questionnaire with 105 samples used based on Hair's formula. The sampling technique in this study is non probability sampling with incidental sampling type. The results of this study indicate that tax socialization has a positive effect on tax understanding, tax socialization has a positive effect on individual taxpayer compliance, tax understanding has a positive effect on individual taxpayer compliance, and tax socialization has a positive effect on individual taxpayer compliance through tax understanding. Abstrak. Berdasarkan data Menurut Direktur Jenderal Pajak, 12,76 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 telah diajukan per 30 April 2022. Hingga 30 April 2022, 11,87 juta SPT Tahunan telah diajukan oleh wajib pajak orang pribadi. Hanya 68,46% dari 17,35 juta wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT yang memenuhi tingkat kepatuhan formal orang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih di bawah standar. Dengan adanya sosialisasi perpajakan diharapkan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pemahaman perpajakan. Fenomena yang terjadi tahun 2023, Lebih dari 50% PNS di Kota Cimahi belum menyampaikan SPT Tahunannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masih banyak wajib pajak di Kota Cimahi sendiri yang kurang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode verifikatif dan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dengan 105 sampel yang digunakan berdasarkan rumus Hair. Teknik pengambil sampel pada penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis incidental sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap pemahaman perpajakan, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pemahaman perpajakan.

Bandung Conference Series AccountancyVol. 5(1)
Bandung Islamic University (ID)
Openalex Percentile: Top 94%
Taxation and Compliance Studies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.