Restorative Justice terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Perundungan Dikaitkan dengan Tujuan Pemidanaan
Abstract. This research examines the application of Restorative Justice for repeat offenders of bullying crimes in relation to the purpose of punishment. Restorative Justice offers an alternative to the conventional criminal justice system by emphasizing the restoration of relationships between the perpetrator, victim, and community. It prioritizes offender rehabilitation and victim recovery while aiming to reduce recidivism. In bullying cases, this approach seeks to foster offender accountability and provide victims with a sense of justice. Using a doctrinal legal research method and a descriptive-analytical approach, data were collected through a review of legal frameworks such as the Child Protection Law, ITE Law, and Juvenile Criminal Justice System Law, alongside case studies on bullying recidivism. The findings indicate that Restorative Justice can mitigate recidivism when supported by effective rehabilitation and oversight. However, challenges persist in Indonesia, including limited community involvement, inadequate education on empathy, and weak deterrent effects on offenders. This study recommends enhancing Restorative Justice implementation through comprehensive rehabilitation programs, social value education, and collaboration across government, educational institutions, and communities. By adopting a holistic approach, the legal system can better prevent bullying recidivism and promote humane justice. Abstrak. Penelitian ini membahas penerapan Restorative Justice pada pelaku pengulangan tindak pidana perundungan terkait tujuan pemidanaan. Restorative Justice adalah pendekatan alternatif dalam peradilan pidana yang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Dalam kasus perundungan, pendekatan ini bertujuan mencegah residivisme dengan meningkatkan kesadaran pelaku terhadap dampak perbuatannya dan memberi ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui kajian terhadap UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta analisis kasus residivisme perundungan. Hasilnya menunjukkan Restorative Justice berpotensi mengurangi residivisme jika didukung rehabilitasi dan pengawasan efektif. Namun, implementasinya di Indonesia terkendala minimnya keterlibatan masyarakat, kurangnya edukasi nilai empati, dan lemahnya efek jera.Penelitian ini merekomendasikan penguatan Restorative Justice melalui program rehabilitasi, pendidikan nilai sosial, dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Dengan pendekatan holistik, diharapkan sistem hukum lebih efektif mencegah pengulangan perundungan dan menciptakan keadilan manusiawi.
Authors
- Shella Rosmelia Hendriyadi
- Chepi Ali Firman Zakaria
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Law Studies
- Published
- 2025-01-22
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.15904
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00