Peralihan Hak atas Tanah Warisan terhadap Ahli Waris Beda Agama Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015 dalam Perspektif Hukum Positif
Abstract. The issue of transferring rights to inherited land in Indonesia becomes complex in the context of religious plurality, especially if the heirs are of different religions. The Compilation of Islamic Law states that religious differences preclude inheritance, so non-Muslim heirs are not entitled to receive inheritance. However, Supreme Court Decision No. 721 K/AG/2015 introduced the concept of wajibah wills as an inclusive solution, allowing non-Muslim heirs to inherit. This research analyzes the content and impact of the verdict on the transfer of interfaith inheritance land rights and its compatibility with positive law, including the 1945 Constitution and UUPA, in creating legal certainty.The research uses a normative juridical method with a descriptive analytical approach, through a literature study including regulations, legal literature, and court decisions. The results show that religious differences are no longer an absolute barrier to inheritance. Supreme Court Decision No. 721 K/AG/2015 provides a legal basis for non-Muslim heirs through mandatory wills, reflecting an inclusive and fair approach. This decision sets an important precedent in inheritance law reform, enhancing legal certainty and supporting harmony in Indonesia's plural society. Abstrak. Masalah peralihan hak atas tanah warisan di Indonesia menjadi kompleks dalam konteks pluralitas agama, terutama jika ahli waris berbeda agama. Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perbedaan agama menghalangi pewarisan, sehingga ahli waris non-Muslim tidak berhak menerima warisan. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/AG/2015 memperkenalkan konsep wasiat wajibah sebagai solusi inklusif, memungkinkan ahli waris non-Muslim mendapatkan bagian warisan. Penelitian ini menganalisis isi dan dampak putusan tersebut terhadap peralihan hak atas tanah warisan lintas agama serta kesesuaiannya dengan hukum positif, termasuk UUD 1945 dan UUPA, dalam menciptakan kepastian hukum.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, melalui studi kepustakaan mencakup peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa perbedaan agama tidak lagi menjadi penghalang absolut dalam pewarisan. Putusan MA Nomor 721 K/AG/2015 memberikan landasan hukum bagi ahli waris non-Muslim melalui wasiat wajibah, mencerminkan pendekatan inklusif dan keadilan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam reformasi hukum waris, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung harmoni dalam masyarakat plural Indonesia
Authors
- Agrei Rizky Iska Putri Mustakim
- Ahmad Faizal Adha
Institutions
- Medical University of Ilam (IR)
Publication Details
- Journal
- Bandung Conference Series Law Studies
- Published
- 2025-02-03
- DOI
- https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.16001
- Primary Topic
- Legal Studies and Policies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00