Keamanan Investasi Online: Evaluasi Regulasi Perlindungan Investor dalam Konteks Robot Trading di Indonesia
Investasi merupakan sebuah gaya hidup baru bagi sebagian orang, karena dalam promosi investasi itu sendiri biasanya beberapa perusahaan melakukannya dengan iming-iming return yang menguntungkan. Investasi di Indonesia sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu investasi nyata dan investasi keuangan. Korban investasi online robot trading belum mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau sistem perizinan dan perlindungan korban investasi online robot trading di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan masyarakat sebagai investor. Kegunaan dalam penelitiin ini sebagai pengetahuan agara Masyarakat mengetahui investasi yang legal atau illegal sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pasar Modal, serta regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk memahami sejauh mana regulasi yang ada mampu melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi di robot trading. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban investasi online robot trading di Indonesia perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pasar. Regulasi yang lebih ketat dan spesifik dalam mengatur operasional platform robot trading. Hendaknya Masyarakat harus lebih waspada terkait investasi online agar tidak menjadi korban.
Authors
- Rudy Iskandar Ichlas
- Ahmad Rustan
- Muhammad Saeful Rizzal
Publication Details
- Journal
- Jurnal Penelitian Hukum De Jure
- Published
- 2024-11-26
- DOI
- https://doi.org/10.30641/dejure.2024.v24.295-306
- Primary Topic
- FinTech, Crowdfunding, Digital Finance
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00