Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum

Tulisan ini membahas beberapa isu strategis mengenai pembangunan hukum nasional dalam perspektif teori dan filsafat hukum. Keinginan untuk menggantikan rezim hukum kolonial Belanda sudah digaungkan sejak lama, bahkan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Namun proses untuk menggantikan hukum kolonial dengan hukum nasional tersebut berjalan sangat lamban. Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam tulisan ini, diantaranya: bagaimanakah politik hukum terkait unifikasi dan pluralisme hukum di Indonesia ?, bagaimana kebijakan negara terhadap hukum tertulis dan tidak tertulis ?, termasuk di dalamnya kebijakan negara terhadap pengembangan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum bagi pembangunan hukum nasional ke depan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana teori dan filsafat hukum dapat digunakan sebagai landasan teoritis dan filosofis untuk menjawab beberapa isu strategis dalam konteks pembangunan hukum nasional, dan bagaimana politik hukum pembangunan hukum nasional, khususnya terhadap beberapa isu strategis yang telah dikemukakan di atas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai dengan saat ini belum ada dokumen (hukum) ataupun peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif memuat arah politik hukum pembangunan hukum nasional. Secara umum, pembahasan terkait isu pembangunan hukum nasional masih terbatas dikalangan ahli hukum dan akademisi hukum. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa sejauh ini paham atau aliran positivisme mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap konsep pembangunan hukum nasional yang berkembang saat ini. Namun demikian, secara perlahan terjadi perubahan paradigma dari cara berpikir yang sangat positifistis ke arah pendekatan yang lebih sosiologis, humanis dan etis.

Authors

Publication Details

Journal
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Published
2024-11-28
DOI
https://doi.org/10.30641/dejure.2024.v24.321-334
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum

Subianta Mandala
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Legal Studies and Policies
article

Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum

Subianta Mandala
article en

Abstract

Tulisan ini membahas beberapa isu strategis mengenai pembangunan hukum nasional dalam perspektif teori dan filsafat hukum. Keinginan untuk menggantikan rezim hukum kolonial Belanda sudah digaungkan sejak lama, bahkan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Namun proses untuk menggantikan hukum kolonial dengan hukum nasional tersebut berjalan sangat lamban. Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam tulisan ini, diantaranya: bagaimanakah politik hukum terkait unifikasi dan pluralisme hukum di Indonesia ?, bagaimana kebijakan negara terhadap hukum tertulis dan tidak tertulis ?, termasuk di dalamnya kebijakan negara terhadap pengembangan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum bagi pembangunan hukum nasional ke depan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana teori dan filsafat hukum dapat digunakan sebagai landasan teoritis dan filosofis untuk menjawab beberapa isu strategis dalam konteks pembangunan hukum nasional, dan bagaimana politik hukum pembangunan hukum nasional, khususnya terhadap beberapa isu strategis yang telah dikemukakan di atas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai dengan saat ini belum ada dokumen (hukum) ataupun peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif memuat arah politik hukum pembangunan hukum nasional. Secara umum, pembahasan terkait isu pembangunan hukum nasional masih terbatas dikalangan ahli hukum dan akademisi hukum. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa sejauh ini paham atau aliran positivisme mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap konsep pembangunan hukum nasional yang berkembang saat ini. Namun demikian, secara perlahan terjadi perubahan paradigma dari cara berpikir yang sangat positifistis ke arah pendekatan yang lebih sosiologis, humanis dan etis.

Jurnal Penelitian Hukum De JureVol. 24(3)
Peace, Justice and strong institutions
Openalex Percentile: Top 60%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.