Problematika Pendelegasian Pengaturan Undang-Undang terhadap Peraturan Daerah: Studi Kasus Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 3 Daerah

Abstract There are quite significant regulatory changes regarding Regional Levy and Taxes after Law 1/2022. In this case,there was a closing provision which stated that existing regional regulations will be ineffective after two years since the new Law was issued. This research is aimed at answering research question, namely how are theproblems caused by non-detailed closing provisions in theprocess of forming Regional Regulations regarding Regional Taxes at the provincial and regency/municipal levels? This research is anempirical-normative juridical research that analyzes primary data and secondary data. The results of this study indicate that there are eight problems arising from the issue of closing provisions in the regions, namely i) the unpreparedness of the data, ii) the immaturity of the NA content, iii) there are several content materials that cannot be regulated because they are waiting for higher regulations that have not yet been issued, iv) unclear meaning of regional potential, v) regional regulation draft does not regulate all content in Government Regulation 35/2023, vi) lack of community representation, vii) lack of regional potential research, and viii) inter-regional gaps regarding knowledge of regional apparatus regarding the implementation of PDRD in practice. Keywords: closingprovision, localtaxesandcharges, regional regulations Abstrak Terdapat perubahan pengaturan yang cukup signifikan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Dalam hal ini, terdapat ketentuan penutupbahwa peraturan daerah eksisting tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku dua tahun pasca sahnya undang-undang. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab suatu rumusan masalah yaitu bagaimana problematika yang ditimbulkan oleh ketentuan penutup yang tidak rinci dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris yang menganalisis data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat delapan problematika yang timbul atas masalah ketentuan penutup tersebut di daerah, yaitu i) ketidaksiapan data, ii) tidak matangnya muatan NA, iii) terdapat beberapa materi muatan yang belum bisa diatur karena menunggu peraturan yang lebih tinggi yang belum keluar, iv) ketidakjelasan makna potensi daerah, v) Raperda tidak mengatur semua muatan dalam PP 35/2023, vi) minimnya representasi masyarakat, vii) minimnya kajian potensi, dan viii) kesenjangan antardaerah mengenai pengetahuan perangkat daerah terhadap pelaksanaan PDRD di lapangan. Kata Kunci: pajak dan retribusi daerah, peraturan daerah, ketentuan penutup

Authors

Publication Details

Journal
Jurnal Legislasi Indonesia
Published
2024-11-05
DOI
https://doi.org/10.54629/jli.v21i3.1248
Primary Topic
Economic Growth and Fiscal Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Problematika Pendelegasian Pengaturan Undang-Undang terhadap Peraturan Daerah: Studi Kasus Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 3 Daerah

Muhammad Hamzah Al Faruq, Garuda Era Ruhpinesthi, Muhammad Anugerah Perdana
Jurnal Legislasi Indonesia
Economic Growth and Fiscal Policies
article

Problematika Pendelegasian Pengaturan Undang-Undang terhadap Peraturan Daerah: Studi Kasus Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 3 Daerah

Muhammad Hamzah Al Faruq, Garuda Era Ruhpinesthi, Muhammad Anugerah Perdana
article en

Abstract

Abstract There are quite significant regulatory changes regarding Regional Levy and Taxes after Law 1/2022. In this case,there was a closing provision which stated that existing regional regulations will be ineffective after two years since the new Law was issued. This research is aimed at answering research question, namely how are theproblems caused by non-detailed closing provisions in theprocess of forming Regional Regulations regarding Regional Taxes at the provincial and regency/municipal levels? This research is anempirical-normative juridical research that analyzes primary data and secondary data. The results of this study indicate that there are eight problems arising from the issue of closing provisions in the regions, namely i) the unpreparedness of the data, ii) the immaturity of the NA content, iii) there are several content materials that cannot be regulated because they are waiting for higher regulations that have not yet been issued, iv) unclear meaning of regional potential, v) regional regulation draft does not regulate all content in Government Regulation 35/2023, vi) lack of community representation, vii) lack of regional potential research, and viii) inter-regional gaps regarding knowledge of regional apparatus regarding the implementation of PDRD in practice. Keywords: closingprovision, localtaxesandcharges, regional regulations Abstrak Terdapat perubahan pengaturan yang cukup signifikan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Dalam hal ini, terdapat ketentuan penutupbahwa peraturan daerah eksisting tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku dua tahun pasca sahnya undang-undang. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab suatu rumusan masalah yaitu bagaimana problematika yang ditimbulkan oleh ketentuan penutup yang tidak rinci dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris yang menganalisis data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat delapan problematika yang timbul atas masalah ketentuan penutup tersebut di daerah, yaitu i) ketidaksiapan data, ii) tidak matangnya muatan NA, iii) terdapat beberapa materi muatan yang belum bisa diatur karena menunggu peraturan yang lebih tinggi yang belum keluar, iv) ketidakjelasan makna potensi daerah, v) Raperda tidak mengatur semua muatan dalam PP 35/2023, vi) minimnya representasi masyarakat, vii) minimnya kajian potensi, dan viii) kesenjangan antardaerah mengenai pengetahuan perangkat daerah terhadap pelaksanaan PDRD di lapangan. Kata Kunci: pajak dan retribusi daerah, peraturan daerah, ketentuan penutup

Jurnal Legislasi IndonesiaVol. 21(3)
Peace, Justice and strong institutions
Openalex Percentile: Top 76%
Economic Growth and Fiscal Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.