COURT JURISDICTION ON DIVORCED CATHOLIC COUPLE: COMPARATIVE STUDY ON CANONICAL AND NATIONAL MARRIAGE LAW
This study aimed to investigate the jurisdiction of the district court in the divorce of Catholic couple from the perspectives of Canon Law and the National Marriage Law. Furthermore, it assessed the consequences of divorce on the marital status of Catholics from these perspectives. This normative legal study used both a statutory and a conceptual method, with the legal materials collected through literature review. Subsequently, the data obtained were analyzed by examining relevant concepts, theories, and experts' opinions. The results showed that Makassar District Court Judge exercised authority by independently examining, providing legal considerations, and adjudicating the divorce process of the Catholic couple Ochta Viresha and Pabane, free from influence and interference from other parties. The jurisdiction of the Makassar District Court in the divorce process is realized through decision number 61/Pdt.G/2021/PN.Mks., as stipulated in Article 36 paragraph (1) of the Marriage Law. Since Canon Law does not recognize divorce, there are no rules governing its consequences. Furthermore, the consequences of the divorce for Ochta Viresha and Pabane are regulated under the National Marriage Law. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kewenangan pengadilan negeri dalam perceraian pasangan katolik dan perspektif hukum kanonik dan Undang-Undang Perkawinan Nasional, serta mengevaluasi akibat perceraian terhadap status perkawinan katolik dalam perspektif hukum kanonik dan Undang-Udang Perkawinan Nasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan cara menelaah konsep, teori, pendapat ahli dan pendapat peneniliti sendiri. Hasil dari penelitian ini menunjukkan menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjalankan kewenangannya dengan memeriksa, memberikan pertimbangan hukum dan mengadili dalam proses perceraian pasangan katolik Ochta Viresha dan Pabane secara merdeka lepas dari pengaruh dan campur tangan pihak lain. Kewenangan Pengadilan Negeri Makassar dalam proses perceraian perceraian pasangan katolik Ochta Viresha dan Pabane sudah terwujud melalui putusan nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Mks. sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Karena hukum kanonik tidak mengenal perceraian, maka bagi pasangan Katolik yang melakukan perceraian, tidak ada aturan terkait akibat dari perceraian tersebut dalam hukum kanonik. Lebih lanjut akibat perceraian bagi Ochta Viresha dan Pabane diatur dalam UU Perkawinan Nasional. Kata Kunci: Perceraian, Hukum Kakonik, Kewenangan Pengadilan.
Authors
- I Made Markus Suma
- Marsela Riris Eka Senda
Institutions
- St. Catherine University (US)
- Hasanuddin University (ID)
Publication Details
- Journal
- Petita Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah
- Published
- 2024-10-04
- DOI
- https://doi.org/10.22373/petita.v9i2.414
- Primary Topic
- Multicultural Socio-Legal Studies
- Type
- article
- Field-Weighted Citation Impact
- 0.00