Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk)

The legal protection that has been provided by the government in cases of child abuse is by passing various regulations governing the imposition of sanctions and fines as well as fulfilling the rights of victims and perpetrators, this is stated in the Child Protection Law, the Sexual Violence Law, the Old and New Criminal Code. From these regulations, the protection provided for children as victims of sexual abuse is providing restitution and compensation for the losses experienced by the victim, providing psychological guidance for the victim, providing medical services, and the victim receiving legal protection, especially when being a witness to the case they are experiencing. And in its implementation in the case of decision Number 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk based on the author's study using normative legal research methods based on existing data sources, that in this case the law used in imposing criminal sanctions and fines was based on Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, by fulfilling the elements in article 76E by committing deception so that obscene acts can be committed against children, and criminal sanctions and fines are regulated in article 82, namely imprisonment for a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000.00 (five billion rupiah) in this case the perpetrator committed repeated criminal acts which fulfilled the elements of Article 64 Paragraph 1 of the Criminal Code. Keywords: Child Protection; Obscenity; Criminal Witnesses and Fines; Abstrak Perlindungan hukum yang telah diberikan oleh pemerintah dalam kasus pencabulan anak ialah dengan mensahkan berbagai macam peraturan yang mengatur tentang pemberian sanksi dan denda serta pemenuhan hak korban dan pelaku, hal ini tercantum didalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Kekerasan Seksual, KUHP Lama dan Baru. Dari peraturan tersebut bahwa perlindungan yang diberikan bagi anak sebagai korban pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan bimbingan psikologis bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya. Serta dalam implementasinya di kasus putusan Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk berdasarkan kajian penulis dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data yang ada, bahwa dalam kasus tersebut UU yang digunakan dalam pemberian sanksi pidana dan denda berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan telah memenuhi unsur dalam pasal 76E dengan melakukan tipuan agar dapat dilakukan perbuatan cabul kepada anak, dan sanksi pidana dan denda diatur dalam pasal 82 yaitu pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam kasus ini pelaku melakukan tindak pidana secara berulang yang mana telah memenuhi unsur pada pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
IBLAM LAW REVIEW
Published
2024-09-30
DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.451
Primary Topic
Marriage and Family Dynamics
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk)

Latifah Kholifah, Bintang Wicaksono
IBLAM LAW REVIEW
Marriage and Family Dynamics
article

Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk)

Latifah Kholifah, Bintang Wicaksono
article en

Abstract

The legal protection that has been provided by the government in cases of child abuse is by passing various regulations governing the imposition of sanctions and fines as well as fulfilling the rights of victims and perpetrators, this is stated in the Child Protection Law, the Sexual Violence Law, the Old and New Criminal Code. From these regulations, the protection provided for children as victims of sexual abuse is providing restitution and compensation for the losses experienced by the victim, providing psychological guidance for the victim, providing medical services, and the victim receiving legal protection, especially when being a witness to the case they are experiencing. And in its implementation in the case of decision Number 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk based on the author's study using normative legal research methods based on existing data sources, that in this case the law used in imposing criminal sanctions and fines was based on Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, by fulfilling the elements in article 76E by committing deception so that obscene acts can be committed against children, and criminal sanctions and fines are regulated in article 82, namely imprisonment for a minimum of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000.00 (five billion rupiah) in this case the perpetrator committed repeated criminal acts which fulfilled the elements of Article 64 Paragraph 1 of the Criminal Code. Keywords: Child Protection; Obscenity; Criminal Witnesses and Fines; Abstrak Perlindungan hukum yang telah diberikan oleh pemerintah dalam kasus pencabulan anak ialah dengan mensahkan berbagai macam peraturan yang mengatur tentang pemberian sanksi dan denda serta pemenuhan hak korban dan pelaku, hal ini tercantum didalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Kekerasan Seksual, KUHP Lama dan Baru. Dari peraturan tersebut bahwa perlindungan yang diberikan bagi anak sebagai korban pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan bimbingan psikologis bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya. Serta dalam implementasinya di kasus putusan Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN.Dpk berdasarkan kajian penulis dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data yang ada, bahwa dalam kasus tersebut UU yang digunakan dalam pemberian sanksi pidana dan denda berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan telah memenuhi unsur dalam pasal 76E dengan melakukan tipuan agar dapat dilakukan perbuatan cabul kepada anak, dan sanksi pidana dan denda diatur dalam pasal 82 yaitu pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam kasus ini pelaku melakukan tindak pidana secara berulang yang mana telah memenuhi unsur pada pasal 64 Ayat 1 KUHP.

IBLAM LAW REVIEWVol. 4(3)
Universitas Patria Artha (ID)
Gender equality
Openalex Percentile: Top 72%
Marriage and Family Dynamics
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.