Implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan Beberapa Negara

Abstract. The issue and spread of narcotics in Indonesia has reached a very concerning level. Abuse and illegal trafficking of narcotics have become complex problems that are difficult to overcome. In the global effort to eradicate illegal narcotics trafficking, member states of the United Nations (UN) ratified the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs. Indonesia, Russia, and the United States are among the countries that ratified this convention.This study aims to understand the implementation of the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs in Indonesia and to assess law enforcement against narcotics abuse and illegal trade by the Indonesian government and other countries. The approach used is a normative juridical and comparative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. Data collection was carried out through literature study, including theories, issues, opinions from similar research, and reviews of legal instruments regarding policy implementation comparisons between Indonesia and other countries related to the convention.The research findings indicate that Indonesia has adopted the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs into its national law. However, implementation still faces challenges such as limited resources, differences in legal interpretation, and the need for improved inter-agency coordination. There are significant differences in the approaches and strategies taken by Russia and the United States. Nonetheless, there is a shared commitment to protecting society from the dangers of narcotics in ways that align with each country's social, political, and legal conditions. Abstrak. Masalah dan penyebaran narkotika di Indonesia saat ini mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Penyalahgunaan dan perdagangan narkotika ilegal menjadi masalah kompleks yang sulit diatasi. Dalam upaya global untuk memberantas perdagangan narkotika ilegal, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meratifikasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961. Indonesia, Rusia, dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang turut meratifikasi konvensi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta perdagangan narkotika ilegal oleh pemerintah Indonesia dan negara lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur yang mencakup teori, isu, opini dari penelitian serupa, serta tinjauan instrumen hukum mengenai perbandingan pelaksanaan kebijakan di Indonesia dan negara lain terkait konvensi tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 ke dalam hukum nasionalnya, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan interpretasi hukum, dan koordinasi antar lembaga yang perlu diperbaiki. Terdapat perbedaan signifikan dalam pendekatan dan strategi yang diambil oleh Rusia dan Amerika Serikat. Namun, terdapat kesamaan dalam komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dengan cara yang sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan hukum masing-masing negara.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Law Studies
Published
2024-08-19
DOI
https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.15696
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan Beberapa Negara

Ratuvanya Galuhnagara
Bandung Conference Series Law Studies
Legal Studies and Policies
article

Implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan Beberapa Negara

Ratuvanya Galuhnagara
article en

Abstract

Abstract. The issue and spread of narcotics in Indonesia has reached a very concerning level. Abuse and illegal trafficking of narcotics have become complex problems that are difficult to overcome. In the global effort to eradicate illegal narcotics trafficking, member states of the United Nations (UN) ratified the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs. Indonesia, Russia, and the United States are among the countries that ratified this convention.This study aims to understand the implementation of the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs in Indonesia and to assess law enforcement against narcotics abuse and illegal trade by the Indonesian government and other countries. The approach used is a normative juridical and comparative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. Data collection was carried out through literature study, including theories, issues, opinions from similar research, and reviews of legal instruments regarding policy implementation comparisons between Indonesia and other countries related to the convention.The research findings indicate that Indonesia has adopted the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs into its national law. However, implementation still faces challenges such as limited resources, differences in legal interpretation, and the need for improved inter-agency coordination. There are significant differences in the approaches and strategies taken by Russia and the United States. Nonetheless, there is a shared commitment to protecting society from the dangers of narcotics in ways that align with each country's social, political, and legal conditions. Abstrak. Masalah dan penyebaran narkotika di Indonesia saat ini mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Penyalahgunaan dan perdagangan narkotika ilegal menjadi masalah kompleks yang sulit diatasi. Dalam upaya global untuk memberantas perdagangan narkotika ilegal, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meratifikasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961. Indonesia, Rusia, dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang turut meratifikasi konvensi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta perdagangan narkotika ilegal oleh pemerintah Indonesia dan negara lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur yang mencakup teori, isu, opini dari penelitian serupa, serta tinjauan instrumen hukum mengenai perbandingan pelaksanaan kebijakan di Indonesia dan negara lain terkait konvensi tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 ke dalam hukum nasionalnya, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan interpretasi hukum, dan koordinasi antar lembaga yang perlu diperbaiki. Terdapat perbedaan signifikan dalam pendekatan dan strategi yang diambil oleh Rusia dan Amerika Serikat. Namun, terdapat kesamaan dalam komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dengan cara yang sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan hukum masing-masing negara.

Bandung Conference Series Law StudiesVol. 4(2)
Medical University of Ilam (IR)
Openalex Percentile: Top 68%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.