Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH terhadap Peran Pendamping Halal Self Declare dalam Menjaga Kepastian Kehalalan Produk

Abstract. The government through the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) develops a halal assurance system by issuing halal certificates using a self-declaration scheme involving companions. Halal product companions have a very important role in ensuring the comfort and safety of Muslim consumers in Indonesia while maintaining the certainty of halal products. However, the role of the companion defined in the current regulations is limited to verification and validation, which is not enough to guarantee the halalness of halal-certified products in Indonesia. This study aims to analyze Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance related to the role of self-declaration companions in ensuring the certainty of halal products and their legal implications. This study uses a normative juridical approach to explore the legal framework that applies to the role of self-declaration companions in ensuring the halalness of products. Data was collected through analysis of legal documents, literature studies, and interviews with halal product companions. The findings of the study show that the unclear role of self-declaration companions in the law results in legal uncertainty regarding the halalness of certified products, because their current role is only limited to verification and validation. The legal implications related to the involvement of companions in ensuring the halalness of products show that they do not have a legal obligation to provide literacy and carry out maximum supervision, because the applicable regulations have not set clear requirements in this regard. Abstrak. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengembangkan sistem jaminan halal dengan menerbitkan sertifikat halal menggunakan skema self declare yang melibatkan pendamping. Pendamping produk halal memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen muslim di Indonesia sambil menjaga kepastian kehalalan produk. Namun, peran pendamping yang didefinisikan dalam peraturan saat ini terbatas pada verifikasi dan validasi, yang belum cukup untuk menjamin kehalalan produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait peran pendamping self declare dalam menjamin kepastian kehalalan produk dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang berlaku terhadap peran pendamping self declare dalam memastikan kehalalan produk. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, studi literatur, dan wawancara dengan pendamping produk halal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan peran pendamping self declare dalam undang-undang mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait kehalalan produk yang disertifikasi, karena peran mereka saat ini hanya sebatas verifikasi dan validasi. Implikasi hukum terkait keterlibatan pendamping dalam menjamin kehalalan produk menunjukkan bahwa mereka belum memiliki kewajiban hukum untuk memberikan literasi dan melakukan pengawasan secara maksimal, karena regulasi yang berlaku belum menetapkan persyaratan yang jelas dalam hal ini.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Bandung Conference Series Sharia Economic Law
Published
2024-08-12
DOI
https://doi.org/10.29313/bcssel.v4i2.13570
Citations
1
Primary Topic
Halal products and consumer behavior
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
1.13
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH terhadap Peran Pendamping Halal Self Declare dalam Menjaga Kepastian Kehalalan Produk

Arif Rijal Anshori, Panji Adam Agus Putra, Salma Nurul Fadhilah
1 citations
Bandung Conference Series Sharia Economic Law
Halal products and consumer behavior
1.13
article

Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH terhadap Peran Pendamping Halal Self Declare dalam Menjaga Kepastian Kehalalan Produk

Arif Rijal Anshori, Panji Adam Agus Putra, Salma Nurul Fadhilah
article en
1 citations

Abstract

Abstract. The government through the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) develops a halal assurance system by issuing halal certificates using a self-declaration scheme involving companions. Halal product companions have a very important role in ensuring the comfort and safety of Muslim consumers in Indonesia while maintaining the certainty of halal products. However, the role of the companion defined in the current regulations is limited to verification and validation, which is not enough to guarantee the halalness of halal-certified products in Indonesia. This study aims to analyze Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance related to the role of self-declaration companions in ensuring the certainty of halal products and their legal implications. This study uses a normative juridical approach to explore the legal framework that applies to the role of self-declaration companions in ensuring the halalness of products. Data was collected through analysis of legal documents, literature studies, and interviews with halal product companions. The findings of the study show that the unclear role of self-declaration companions in the law results in legal uncertainty regarding the halalness of certified products, because their current role is only limited to verification and validation. The legal implications related to the involvement of companions in ensuring the halalness of products show that they do not have a legal obligation to provide literacy and carry out maximum supervision, because the applicable regulations have not set clear requirements in this regard. Abstrak. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengembangkan sistem jaminan halal dengan menerbitkan sertifikat halal menggunakan skema self declare yang melibatkan pendamping. Pendamping produk halal memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen muslim di Indonesia sambil menjaga kepastian kehalalan produk. Namun, peran pendamping yang didefinisikan dalam peraturan saat ini terbatas pada verifikasi dan validasi, yang belum cukup untuk menjamin kehalalan produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait peran pendamping self declare dalam menjamin kepastian kehalalan produk dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang berlaku terhadap peran pendamping self declare dalam memastikan kehalalan produk. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, studi literatur, dan wawancara dengan pendamping produk halal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan peran pendamping self declare dalam undang-undang mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait kehalalan produk yang disertifikasi, karena peran mereka saat ini hanya sebatas verifikasi dan validasi. Implikasi hukum terkait keterlibatan pendamping dalam menjamin kehalalan produk menunjukkan bahwa mereka belum memiliki kewajiban hukum untuk memberikan literasi dan melakukan pengawasan secara maksimal, karena regulasi yang berlaku belum menetapkan persyaratan yang jelas dalam hal ini.

Bandung Conference Series Sharia Economic LawVol. 4(2)
Bandung Islamic University (ID)
Openalex Percentile: Top 16%
Halal products and consumer behavior
1.13
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.