Hukum Praktik  Jual Beli Dropshipping Menurut Syaikh Sa’ad Bin Turki Al-Khotslan dan Ammi Nur Baits

Technological developments have spread to all aspects of human life, one of which is the economic sector (buying and selling practices). Buying and selling currently has many types, one of which is hotly discussed at the moment is the Dropshipper practice in online buying and selling. This practice, which is slightly similar to resellers, has made many Islamic scholars study the permissibility of this practice. Because in buying and selling or muamalah the scholars must study the permissibility or halalness of this practice. In our research, this is qualitative research where the data is collected from secondary data, namely through YouTube videos of the ulama Syaikh Sa'ad bin Turki al-Khotslan and Ustadz Ammi Nur Baits and uses Normative research methods. In this research we found that problems like this had already occurred during the time of the Prophet Muhammad SAW. So, in the view of the 4 Imams of the School, there is already a view regarding the law of dropshipper practice. So what we can conclude is that this practice, in the view of some scholars, does not allow it because it sells goods that do not belong to them. However, there are also those who say that what is actually prohibited is the use of cash greetings, because the use of cash greetings is considered haram. Regarding the ability to use dropshipping practices, the ulama provide several alternatives so that this practice can be carried out, namely by using the wakalah contract and salam haal. In this research, we are still based on only two contemporary ulama, which we have not yet expanded to several other ulama, especially ulama whose fiqh backgrounds are different, so this research cannot yet cover a wider range of lines or opinions/views. Perkembangan teknologi yang merambat kesegala aspek kehidupan manusia salah satunya pada lini ekonomi (praktek jual beli). Jual beli saat ini telah memiliki banyak jenisnya salah satu yang hangat di bicarakan saat ini adalah praktek Dropshipper dalam jual beli online. Praktek yang sedikit mirip dengan reseller ini membuat banyak ulama islam mengkaji ke bolehan praktek ini. Karena dalam jual beli atau muamalah para ulama harus mengkaji kebolehan atau ke halalan dari praktik ini. Dalam penilitian kami ini merupakan penelitian kualitatif yang pengambilan datanya berasal dari data sekunder yakni melalui video youtube ulama Syaikh Sa’ad bin Turki al-Khotslan dan Ustadz Ammi Nur Baits dan menggunakan metode penelitian Normatif. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa permasalah seperti ini ternyata sudah pernah terjadi pada masa nabi Muhammad SAW. Sehingga dalam pandangan 4 imam Mazhab pun sudah ada pandangan terkait hukum praktik dropshipper ini. Sehingga yang dapat kami simpulkan adalah praktik ini pada beberapa pandangan ulama yang tidak memperbolehkan karena menjual barang yang bukan hak miliknya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sebenarnya yang di larang adalah penggunaan salam tunainya, karena penggunaan salam tunai ini di hukumi haram. Adapun terkait kebolehan menggunakan praktek dropshipper ini para ulama memberikan beberapa alternatif sehingga praktek ini bisa dilakukan yaitu dengan menggunakan akad wakalah dan salam haal. Dalam penelitian ini pun kami masih berpatokan kepada dua ulama kontemporer saja yang belum kami kembangkan kebeberapa ulama lainnya terkhusus ulama yang secara latar belakang fikihnya berbeda-beda sehingga penelitian ini belum dapat mencakup lini atau pendapat/pandangan yang lebih luas lagi.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Az Zarqa Jurnal Hukum Bisnis Islam
Published
2024-09-13
DOI
https://doi.org/10.14421/5tejpd05
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
0.00
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Hukum Praktik  Jual Beli Dropshipping Menurut Syaikh Sa’ad Bin Turki Al-Khotslan dan Ammi Nur Baits

Dini Rahmatina, Salsabila Afifah Gunawan, Fatmawati Aulia Daud, Amara Kusumawardani
Az Zarqa Jurnal Hukum Bisnis Islam
Legal Studies and Policies
article

Hukum Praktik  Jual Beli Dropshipping Menurut Syaikh Sa’ad Bin Turki Al-Khotslan dan Ammi Nur Baits

Dini Rahmatina, Salsabila Afifah Gunawan, Fatmawati Aulia Daud, Amara Kusumawardani
article en

Abstract

Technological developments have spread to all aspects of human life, one of which is the economic sector (buying and selling practices). Buying and selling currently has many types, one of which is hotly discussed at the moment is the Dropshipper practice in online buying and selling. This practice, which is slightly similar to resellers, has made many Islamic scholars study the permissibility of this practice. Because in buying and selling or muamalah the scholars must study the permissibility or halalness of this practice. In our research, this is qualitative research where the data is collected from secondary data, namely through YouTube videos of the ulama Syaikh Sa'ad bin Turki al-Khotslan and Ustadz Ammi Nur Baits and uses Normative research methods. In this research we found that problems like this had already occurred during the time of the Prophet Muhammad SAW. So, in the view of the 4 Imams of the School, there is already a view regarding the law of dropshipper practice. So what we can conclude is that this practice, in the view of some scholars, does not allow it because it sells goods that do not belong to them. However, there are also those who say that what is actually prohibited is the use of cash greetings, because the use of cash greetings is considered haram. Regarding the ability to use dropshipping practices, the ulama provide several alternatives so that this practice can be carried out, namely by using the wakalah contract and salam haal. In this research, we are still based on only two contemporary ulama, which we have not yet expanded to several other ulama, especially ulama whose fiqh backgrounds are different, so this research cannot yet cover a wider range of lines or opinions/views. Perkembangan teknologi yang merambat kesegala aspek kehidupan manusia salah satunya pada lini ekonomi (praktek jual beli). Jual beli saat ini telah memiliki banyak jenisnya salah satu yang hangat di bicarakan saat ini adalah praktek Dropshipper dalam jual beli online. Praktek yang sedikit mirip dengan reseller ini membuat banyak ulama islam mengkaji ke bolehan praktek ini. Karena dalam jual beli atau muamalah para ulama harus mengkaji kebolehan atau ke halalan dari praktik ini. Dalam penilitian kami ini merupakan penelitian kualitatif yang pengambilan datanya berasal dari data sekunder yakni melalui video youtube ulama Syaikh Sa’ad bin Turki al-Khotslan dan Ustadz Ammi Nur Baits dan menggunakan metode penelitian Normatif. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa permasalah seperti ini ternyata sudah pernah terjadi pada masa nabi Muhammad SAW. Sehingga dalam pandangan 4 imam Mazhab pun sudah ada pandangan terkait hukum praktik dropshipper ini. Sehingga yang dapat kami simpulkan adalah praktik ini pada beberapa pandangan ulama yang tidak memperbolehkan karena menjual barang yang bukan hak miliknya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sebenarnya yang di larang adalah penggunaan salam tunainya, karena penggunaan salam tunai ini di hukumi haram. Adapun terkait kebolehan menggunakan praktek dropshipper ini para ulama memberikan beberapa alternatif sehingga praktek ini bisa dilakukan yaitu dengan menggunakan akad wakalah dan salam haal. Dalam penelitian ini pun kami masih berpatokan kepada dua ulama kontemporer saja yang belum kami kembangkan kebeberapa ulama lainnya terkhusus ulama yang secara latar belakang fikihnya berbeda-beda sehingga penelitian ini belum dapat mencakup lini atau pendapat/pandangan yang lebih luas lagi.

Az Zarqa Jurnal Hukum Bisnis IslamVol. 8(1)
Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta (ID)
Openalex Percentile: Top 69%
Legal Studies and Policies
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.