Pengaturan Jangka Waktu Yang Berkeadilan Atas Perjanjian Kerjasama Kepada Pihak Ketiga Hak Pengelolaan Diatas Tanah Ulayat

The UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples and the Indonesian Constitution both recognize the traditional rights of indigenous peoples. New regulations in Indonesia have introduced management rights originating from customary land. However, a legal vacuum exists regarding the terms of agreements to collaborate with third parties, putting both indigenous communities and third parties at risk. The research aims to safeguard and establish clarity for the traditional rights of indigenous peoples, as well as those of third parties seeking land management rights. This research employs a normative, juridical approach. Using a statutory approach and a conceptual approach, legal construction methods analyze the basic concepts for determining management rights over customary land of indigenous peoples. The results of this study emphasize the importance of setting fair timeframes to ensure fairness for all parties involved. This aims to eliminate legal uncertainty and potential losses, particularly for indigenous communities and those seeking these management rights. Provisions for the term of land use by third parties with the goal of fairness based on rights inequality; then, to come to an agreement that is good for both sides, the maximum term is based on the term of the Business Use Rights (HGU), which was 35 years, extended to 25, and renewed for another 35 years Hak tradisional masyarakat hukum adat telah diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan pada Konstitusi Indonesia. Peraturan baru di Indonesia memperkenalkan hak pengelolaan yang berasal dari tanah adat, namun terdapat kekosongan hukum terkait jangka waktu perjanjian untuk berkolaborasi dengan pihak ketiga, ketidakpastian ini membahayakan masyarakat adat dan pihak ketiga. Tujuan penelitian untuk melindungi dan memberikan kepastian hak tradisional masyarakat adat dan juga pihak ketiga yang akan mengusahakan tanah hak pengelolaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, studi ini menggali konsep dasar untuk mengetahui hak pengelolaan di atas tanah ulayat masyarakat adat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis dengan metode konstruksi hukum. Temuan penelitian ini menekankan perlunya menetapkan jangka waktu yang adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan potensi kerugian, khususnya bagi masyarakat adat atas hak tradisionalnya dan bagi pihak yang akan mengusahakan hak pengelolaan tersebut. Ketentuan jangka waktu pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga dengan tujuan keadilan atas dasar ketidaksamaan rawls, maka dasar penetapan perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak menggunakan jangka waktu maksimal sesuai dengan jangka waktu dari Hak Guna Usaha (HGU) diberikan 35, diperpanjang 25, dan diperbaharui 35 Tahun.

Authors

Institutions

Publication Details

Journal
Tunas Agraria
Published
2024-09-02
DOI
https://doi.org/10.31292/jta.v7i3.352
Citations
2
Primary Topic
Legal Studies and Policies
Type
article
Field-Weighted Citation Impact
8.15
Controls
|||
ALL TIME
JAN
FEB
MAR
APR
MAY
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
article

Pengaturan Jangka Waktu Yang Berkeadilan Atas Perjanjian Kerjasama Kepada Pihak Ketiga Hak Pengelolaan Diatas Tanah Ulayat

Iwаn Permаdi, Herlindah Herlindah, Moh. Fadli, Iqbal Maulana
2 citations
Tunas Agraria
Legal Studies and Policies
8.15
article

Pengaturan Jangka Waktu Yang Berkeadilan Atas Perjanjian Kerjasama Kepada Pihak Ketiga Hak Pengelolaan Diatas Tanah Ulayat

Iwаn Permаdi, Herlindah Herlindah, Moh. Fadli, Iqbal Maulana
article en
2 citations

Abstract

The UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples and the Indonesian Constitution both recognize the traditional rights of indigenous peoples. New regulations in Indonesia have introduced management rights originating from customary land. However, a legal vacuum exists regarding the terms of agreements to collaborate with third parties, putting both indigenous communities and third parties at risk. The research aims to safeguard and establish clarity for the traditional rights of indigenous peoples, as well as those of third parties seeking land management rights. This research employs a normative, juridical approach. Using a statutory approach and a conceptual approach, legal construction methods analyze the basic concepts for determining management rights over customary land of indigenous peoples. The results of this study emphasize the importance of setting fair timeframes to ensure fairness for all parties involved. This aims to eliminate legal uncertainty and potential losses, particularly for indigenous communities and those seeking these management rights. Provisions for the term of land use by third parties with the goal of fairness based on rights inequality; then, to come to an agreement that is good for both sides, the maximum term is based on the term of the Business Use Rights (HGU), which was 35 years, extended to 25, and renewed for another 35 years Hak tradisional masyarakat hukum adat telah diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan pada Konstitusi Indonesia. Peraturan baru di Indonesia memperkenalkan hak pengelolaan yang berasal dari tanah adat, namun terdapat kekosongan hukum terkait jangka waktu perjanjian untuk berkolaborasi dengan pihak ketiga, ketidakpastian ini membahayakan masyarakat adat dan pihak ketiga. Tujuan penelitian untuk melindungi dan memberikan kepastian hak tradisional masyarakat adat dan juga pihak ketiga yang akan mengusahakan tanah hak pengelolaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, studi ini menggali konsep dasar untuk mengetahui hak pengelolaan di atas tanah ulayat masyarakat adat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis dengan metode konstruksi hukum. Temuan penelitian ini menekankan perlunya menetapkan jangka waktu yang adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan potensi kerugian, khususnya bagi masyarakat adat atas hak tradisionalnya dan bagi pihak yang akan mengusahakan hak pengelolaan tersebut. Ketentuan jangka waktu pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga dengan tujuan keadilan atas dasar ketidaksamaan rawls, maka dasar penetapan perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak menggunakan jangka waktu maksimal sesuai dengan jangka waktu dari Hak Guna Usaha (HGU) diberikan 35, diperpanjang 25, dan diperbaharui 35 Tahun.

Tunas AgrariaVol. 7(3)
University of Brawijaya (ID)
Peace, Justice and strong institutions
Openalex Percentile: Top 3%
Legal Studies and Policies
8.15
AI Navigator

Ask Laika to Summarize, Analyze, and Connect papers live on the map.

Summarize Papers & Methodologies

Extract key findings, datasets, and comparative methods across publications.

Benchmark Rankings & Visual Analytics

Rank top research institutions, authors, funders, topics, and journals by Field-Weighted Citation Impact (FWCI) and paper volume with instant charts.

Connect Distant Disciplines

Bridge topological clusters on the map to find hidden collaborative intersections.